Logo

Melebihi Jam Operasional, 15 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup

Reporter:

Minggu, 27 December 2020 00:00 UTC

Melebihi Jam Operasional, 15 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup

Logo Pemprov DKI Jakarta

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemkot Jakarta Pusat memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk pembatasan jam operasional tempat usaha.

Sabtu malam, 26 Desember 2020, petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri menutup paksa 15 tempat usaha yang melanggar jam operasional di kawasan Jalan Sabang, Menteng, dan Jalan Raya Cempaka Putih.

Pengawasan PSBB pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di dua kawasan ini melibatkan 75 personel gabungan dari unsur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, TNI, Polri hingga organisasi kemasyarakatan.

“Tempat usaha yang buka lebih dari pukul 19.00 langsung kita suruh tutup,” kata Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi.

BACA JUGA: Tak Berizin dan Langgar Prokes, Kafe di Mojokerto Disegel

Irwandi mengatakan 15 tempat usaha ini ditutup karena melanggar Seruan Gubernur DKI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengetatan PSBB yang membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Saya ingin memastikan Seruan Gubernur DKI ini berjalan," ujar Irwandi yang memimpin langsung penutupan tempat usaha yang melanggar aturan.

Menurut Irwandi, mayoritas masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta Pusat telah mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 17 Tahun 2020.

BACA JUGA: Belajar Daring di Warkop atau Kafe, Hemat Sekaligus Rentan Penyebaran Covid-19

“Yang masih buka kita suruh tutup, pengunjungnya pun kita minta untuk segera meninggalkan lokasi. Jika masih ada yang membandel akan dikenai sanksi denda administrasi," kata Irwandi.

Dia berharap masyarakat dan para pelaku usaha tetap mematuhi Seruan Gubernur DKI demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Kemarin angka Covid-19 di Jakarta Pusat mencapai 1.900 kasus per hari. Kita berharap angka ini bisa turun drastis," ujarnya.