Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melarang perayaan Tahun Baru 2021 dan memberlakukan kembali jam operasional tempat usaha dan jasa.
Pemkot Mojokerto mengancam akan menutup permanen sejumlah warung, kafe, dan toko yang masih buka di jam malam yang sudah ditentukan sesuai surat edaran Walikota Mojokerto Nomor 443.33/4026/417.309/2020.