Minggu, 20 December 2020 02:00 UTC
SURAT EDARAN. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mensosialisasikan Surat Edaran pencegahan Covid-19, Sabtu, 19 Desember 2020. Foto: Dinas Kominfo Kota Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melarang perayaan Tahun Baru 2021 dan memberlakukan kembali jam operasional tempat usaha dan jasa.
Wali Kota Hadi kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) baru bernomor 066/5647/425.106/2020 sebagai pengganti SE Wali Kota Probolinggo yang lama Nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April 2020.
Hadi mengatakan surat edaran baru ini bertujuan melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran Covid-19.
Berdasarkan pantauan Satgas Covid-19, penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo selama dua bulan terakhir mengalami peningkatan drastis.
SE Wali Kota yang baru ini diterbitkan karena jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo selama dua bulan terakhir melonjak begitu drastis.
BACA JUGA: Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemkot Probolinggo Berikan Sertifikat Pada Sembilan Pelaku Wisata
"Kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo. Itu karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” kata Hadi saat telekonferensi, Sabtu sore, 19 Desember 2020.
Hadi menjelaskan dalam SE yang baru disebutkan bahwa jam operasional tempat usaha dan jasa akan kembali diberlakukan sejak pukul 07.00 hingga 20.00 WIB, terkecuali apotik dan pelayanan kesehatan.
Tempat usaha dan jasa itu seperti toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong, dan kuliner UMKM (PKL). Pengelola juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing.
Pengelola dan pengunjung wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter. Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh pengunjung dan jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat celsius, maka tidak diizinkan memasuki area.
BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi dari Dampak Pandemi, Pelaku Usaha di Probolinggo Dikumpulkan
Selanjutnya restoran, kafe, dan sentra UMKM/PKL tidak diperkenankan menerima pengunjung yang makan di tempat atau hanya melayani bungkus atau dibawa pulang.
Pengelola usaha dan jasa juga diwajibkan menggunakan sarung tangan baik sewaktu memegang alat, membungkus, dan melakukan transaksi pembayaran. Semua pihak juga diminta berkoordinasi aktif dengan instansi terkait atau menghubungi call center 112.
"SE ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut," katanya.
Hingga 19 Desember 2020, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo mencapai 1.221 orang dengan rincian yang menjalani perawatan 262 orang, sembuh 874 orang, dan meninggal dunia 85 orang.