Relaksasi pembukaan usaha di Surabaya telah diberikan meski dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya melalui kebijakan relaksasi usaha bagi warung kopi (warkop) atau angkringan yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melarang perayaan Tahun Baru 2021 dan memberlakukan kembali jam operasional tempat usaha dan jasa.