Rabu, 13 January 2021 14:20 UTC
KAWASAN USAHA. Salah satu kawasan pertokoan di Kota Probolinggo. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo kembali menerbitkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.
SE yang diterbitkan 12 Januari 2021 tersebut ditujukan bagi para pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, atau pelaku usaha di Kota Probolinggo. Di dalamnya terdapat enam poin yang menjadi perhatian.
Tak hanya mengatur batasan waktu usaha dan penerapan protokol kesehatan (prokes), dalam SE juga disebutkan sanksi atau tindakan bagi pelaku usaha yang melanggar SE.
Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati menilai langkah tersebut cukup efektif menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo.
Ninik mengatakan titik rawan penyebaran Covid-19 adalah kerumunan, sehingga pembatasan jam operasional pelaku usaha dan larangan makan di tempat perlu diterapkan.
BACA JUGA: Langgar Jam Malam, 9 Pelaku Usaha di Probolinggo Kena Sanksi
"Ngeri kalau melihat angka penambahan pasien positif Covid-19 di Kota Probolinggo,"ujar Ninik, Rabu, 13 Januari 2021.
Disinggung dampak yang diterima bagi pelaku UMKM, Ninik menyampaikan jika hal tersebut sudah sesuai kesepakatan Satgas Covid-19. Tujuannya untuk menekan sebaran Covid-19 di Kota Probolinggo.
"Ini untuk mengurangi kerumunan, serta didukung juga operasi yustisi. Sehingga cukup efektif menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.
Kota Probolinggo saat ini berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Hingga 13 Januari 2021, jumlah warga terkonfirmasi Covid-19 mencapai 1.968 orang. Lalu yang dirawat 182 pasien, sembuh 1.396 orang, dan meninggal dunia 120 orang.
Enam point dalam SE Wali Kota Probolinggo tersebut meliputi pertama, pemberlakukan jam operasional tempat usaha mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, kecual apotik dan pelayanan kesehatan buka seperti biasa.
Kedua, melaksanakan protokol kesehatan berupa penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing, mewajibkan pengelola dan pengunjung untuk menggunakan masker, termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter, menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk dan pengukuran suhu tubuh. Apabila ditemukan pengunjung bersuhu diatas 37 derahat celsius, maka tidak diizinkan masuk.
BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi dari Dampak Pandemi, Pelaku Usaha di Probolinggo Dikumpulkan
Ketiga, restoran, kafe, sentra kuliner UMKM tidak diperkenankan menerima pengunjung untuk makan di tempat dan hanya melayani bungkus di tempat atau pesan antar (delivery order) atau dibawa pulang (take away).
Keempat, berkoordinasi aktif dengan menghubungi layanan call center 112 bila ada permasalahan dan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Kelima, surat edaran berlaku sejak tanggal ditandatangani dan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan sampai menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Walikota Probolinggo Nomor 066/5647/425.106/2020 tanggal 19 Desember 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keenam, bagi pelaku ekonomi atau usaha apabila ternyata melanggar ketentuan surat edaran akan ditindak oleh Satgas Covid-19 Kota Probolinggo.
