Logo

Langgar Jam Malam, 9 Pelaku Usaha di Probolinggo Kena Sanksi

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 December 2020 08:40 UTC

Langgar Jam Malam, 9 Pelaku Usaha di Probolinggo Kena Sanksi

PENINDAKAN. Tim Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Saat Menindak Pelaku Usaha Yang Melanggar. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Pasca diterbitkannya surat edaran Wali Kota Probolinggo, terkait pembatasan waktu operasi bagi pelaku usaha guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sembilan pelaku usaha di Kota Probolinggo, akhirnya dilakukan penindakan oleh tim gabungan penindakan disiplin protokol kesehatan setempat.

Langkah penindakan diambil, lantaran kesembilan pelaku usaha tidak mematuhi jam malam yang telah ditentukan dalam SE Wali Kota Probolinggo.

Di dalam SE disebutkan, waktu operasional pelaku usaha dibatasi mulai pukul 07.00 WIB (pagi) sampai 20.00 WIB (malam), terkecuali apotik dan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: 40 Ulama di Probolinggo Jalani Rapid Test Antigen

Sembilan pelaku usaha yang ditindak petugas masing-masing berjualan di Jalan Cokroaminoto, Jalan Citarum,  Jalan Kiai Abdul Azis, Jalan Serayu dan Jalan TGP.

Pelaksanaan penindakan berupasidang yustisi, dilaksanakan di GOR A Yani Kota Probolinggo sekitar pukul 09.00 WIB, Dimana dipimpin PPNS, dari Satpol PP Kota Probolinggo.

Kepala Dinas Satpol PP , Kota Probolinggo Agus Efendi mengatakan, pasca diterbitkannya SE Wali Kota sekitar tiga hari lalu, pihaknya langsung melakukan patroli pelaku usaha, dimana ada sembilan yang kedapatan melanggar jam malam.

Mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda sesuai poin terakhir surat edaran, dimana pelaku usaha yang melanggar jam malam, dikenai sanksi sesuai dengan Perwali.

BACA JUGA: Abai Prokes Cegah Covid, Warga Probolinggo Dites Usap Antigen

“Kami tidak tebang pilih, pelaku usaha yang besar atau kecil pun akan kami tindak sesuai dengan instruksi pemerintah. Untuk itu, pelaku usaha harus mengatur secara operasional untuk menyikapi SE tersebut," kata Agus, Rabu 23 Desember 2020.

Soal jam operasi minimarket, Agus menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan manajemen. Pasalnya berdasarkan pantauan petugas, minimarket sudah mengunci pintu toko tetapi lampu masih hidup atau tidak buka untuk pengunjung.

"Itu karena karyawan minimarket, harus absensi pada pukul 22.00 atau 23.00 WIB. sehingga karyawan toko masih ada di dalam,"terangnya.

Agus mengimbau, masyarakat yang memiliki usaha baik UMKM dan sebagainya agar kompak mematuhi jam malam. Tujuannya, agar kondisi Kota Probolinggo menjadi lebih baik.

"Jika ada tempat usaha yang ramai di atas pukul 20.00 WIB atau tidak disiplin Prokes, segera laporkan ke call center 112, akan kami tindaklanjuti,” ia menegaskan.