Logo

Buka di Jam Malam, Tempat Usaha Ancam Ditutup Permanen

​​​​​​​Wali Kota Mojokerto Ning Ita Beri Peringatan Terakhir
Reporter:,Editor:

Senin, 27 April 2020 03:45 UTC

Buka di Jam Malam, Tempat Usaha Ancam Ditutup Permanen

SIDAK. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita memperingatkan salah satu pemilik warung kopi yang masih buka di jam malam, Minggu, 26 April 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto mengancam akan menutup permanen sejumlah tempat usaha termasuk warung, kafe, dan toko yang masih buka di jam malam yang sudah ditentukan sesuai surat edaran Walikota Mojokerto Nomor 443.33/4026/417.309/2020.

Untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19, Pemkot Mojokerto memberlakukan jam malam sejam pukul 19.00 hingga 06.00. Seluruh tempat usaha wajib ditutup saat jam tersebut.

"Kami memberikan waktu cukup untuk hari ini karena tadi sudah ada peringatan dan diberikan secara langsung surat edarannya. Jika ditemukan masih buka lagi, akan dilakukan penutupan, tutup tidak boleh buka lagi secara permanen," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita usai sidak hari kedua pelaksanakan physical distancing di jalur protokol, Minggu malam, 26 April 2020.

BACA JUGA: Cegah COVID-19, Puluhan Warkop dan Cafe di Mojokerto Disisir

Menurut Ning Ita, aturan jam malam tersebut sudah cukup efektif. "Cuman memang tadi masih ada sejumlah warung kopi yang masih nekat berjualan saat jam malam dilakukan," katanya.

Pemkot akan memberikan imbauan dan peringatan terakhir bagi pemilik warung yang mengaku belum menerima surat edaran tentang jam malam tersebut.

Beberapa hal yang diatur dalam surat tersebut antara lain imbauan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan, mengenakan masker, jaga jarak atau physical distancing, dan penutupan tempat usaha sejak pukul 19.00 hingga 06.00. Aturan ini berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020.

BACA JUGA: Warga Terdampak Covid-19 Akan Dapat Bantuan Dari Pemkot Mojokerto

Surat edaran ini juga mengacu Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh agama se-Kota Mojokerto.

Ning Ita berharap seluruh pemilik usaha tetao bisa berjualan sesuai dengan jam yang ditentukan.

"Bisa buka lebih siang atau melayani pembeli untuk take away (bungkus) karena ini bulan puasa. Kita menghindari orang-orang datang ke warung hanya untuk cangkrukan atau hanya untuk beli secangkir kopi buat ngobrol berlama-lama karena di sanalah potensi kerawanan penyebaran Covid-19," ujarnya.