Logo

Melawan Polisi, Pelaku Curanmor di Bondowoso Dilumpuhkan

Polisi Juga Sita Sabu dan Alat Hisap
Reporter:,Editor:

Selasa, 12 October 2021 09:40 UTC

Melawan Polisi, Pelaku Curanmor di Bondowoso Dilumpuhkan

Ilustrasi curanmor

JATIMNET.COM, Bondowoso – Jajaran Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor)  yang telah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak Maret 2021. Pelaku,  Asriyanto alias Pak Fariz, 41 tahun, warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso ini terpaksa harus merasakan timah panas senjata api polisi.

“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap di areal persawahan sekitar rumahnya,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober 2021.

Bahkan, Asriyanto menggunakan sebilah pedang samurai saat melawan petugas kepolisian Polri. "Petugas mendapati tersangka sedang membawa sebilah pedang yang disisipkan di pinggang bagian belakang," ujarnya.

BACA JUGA: Modus Curanmor Tanpa Kunci T, Gunakan Kabel untuk Nyalakan Mesin

Tak hanya itu, pelaku juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya. "Di dalam tas yang dibawa tersangka juga didapati narkotika jenis sabu," katanya.

Curanmor yang dilakukan pelaku terbongkar setelah polisi menangkap seorang penadah sepeda motor dengan nopol P 3230 BI. Penadah ini mengakui bahwa ia mendapatkannya dari Asriyanto.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui kendaraan roda dua itu hasil pencurian di Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari.

BACA JUGA: Kecanduan Pil Koplo, Pemuda Surabaya Nekat Nyuri Motor

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Maplres Bondowoso untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah pedang dengan gagang warna kombinasi hitam dan silver, satu buah sarung pedang warna hitam, dan satu set alat hisab sabu yang masih terdapat sisa sabu.

"Kita sangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, 5e, ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun," kata Agung.