Logo

Kecanduan Pil Koplo, Pemuda Surabaya Nekat Nyuri Motor

Reporter:,Editor:

Minggu, 03 October 2021 10:00 UTC

Kecanduan Pil Koplo, Pemuda Surabaya Nekat Nyuri Motor

CURANMOR: Pelaku pencurian motor yang kecanduan Pil Koplo, saat diamankan petugas kepolisian, Minggu 4 Februari 2021. Foto : Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo meringkus seorang pemuda asal Surabaya, dimana merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ironisnya, pelaku yang masih berusia belasan tahun itu diketahui telah sering keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

Bahkan informasi digali petugas, pelaku telah melancarkan aksinya di 12 TKP berbeda. Ia adalah Danil Saputra Aditia (18), warga Kelurahan Selosari, Kecamatan Bubutan, Surabaya, ditangkap petugas saat beraksi di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, pada 18 September 2021.

Aksi kejahatan terakhir kendaraan yang dicuri adalah motor Honda Supra X motor bebek nopol N 2897 RL, milik Prianto Wibowo (44), Warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Tindak kriminalitas dilakukan Aditia tergolong berani, lantaran motor yang dicuri itu diparkir di depan Pos Polisi Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan.

Meski begitu, pelaku tetap berani membawa kabur motor korban. Tapi, kejahatan yang dilakukannya itu tak berjalan mulus, lantaran diketahui pemiliknya, korban pun meneriaki pelaku maling sampai akhirnya ditangkap oleh warga sekitar, dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat beserta barang buktinya.

Baca Juga: Awas! Pencurian Bermodus Hipnotis Terjadi di Sebuah Butik di Probolinggo

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan anggotanya, pelaku melancarkan aksinya secara mobile, dengan mencari sasaran, kemudian langsung dieksekusi. "Informasi yang kami peroleh, pelaku ini sempat ditahan atas kasus serupa di Semarang, lalu karena terlibat perkelahian di Surabaya dan Tuban,"terang Arsya, Minggu 3  Oktober 2021.

Sementara kepada wartawan, Danil mengaku, kebiasaan mencurinya dilakukan lantaran telah kecanduan mengkonsumsi obat-obatan keras berbahaya seperti Pil Trihexpenidly. Uang yang diperoleh dari setiap mencuri motor, biasanya digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang, termasuk untuk berfoya-foya dengan teman sebaya.

"Tiap mencuri ya dipakai buat makan dan pil juga, serta senang-senang. Kalo kebiasaan ngepil (konsumsi pil) sudah mulai umur 11 tahun,"ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.