Rabu, 03 March 2021 11:00 UTC
CURANMOR. Kedua pelaku curanmor diamankan di Polsek Duduksampean, Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Residivis pelaku pencurian motor, Muhammad Riskillah, 37 tahun, warga Jalan Mirah II/12 Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar yang juga indekos di Desa Duduksampeyan kembali merasakan pengapnya sel tahanan.
Pria pengangguran itu diamankan bersama rekannya, Purnomo Wahyudi, 31 tahun, warga Desa Duduksampeyan RT 008 RW 005, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik sebab terbukti mencuri sepeda motor.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula dari kecurigaan anggota atas gerak gerik Riskillah.
Anggota Reskrim Polsek Gresik Kota dan Reskrim Polsek Kebomas tengah melakukan penyelidikan bersama dan mengintai setiap gerak Riskillah yang merupakan residivis dan bermula dari penangkapan Purnomo yang telah dicurigai.
BACA JUGA: Kedua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Duduksampean
Dari interogasi, Purnomo mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya, Riskillah, di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) beberapa minggu lalu. Polisi akhirnya menangkap Riskillah.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri motor Mio milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, di kawasan GKB," kata Inggit, Rabu, 3 Maret 2021.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku tidak merusak kunci dengan kunci leter T yang lazim digunakan dalam curanmor. Namun modus operandi kedua pelaku mencari motor yang tidak dikunci setir. Kemudian motor didorong ke tempat yang sepi lalu disambungkan dengan kabel kelistrikan sehingga mesin bisa menyala.
BACA JUGA: Beli Baju Lebaran, Residivis Pencuri HP Ini 'Naik Kelas' Curi Motor
"Baru setelah itu membuat kunci duplikat supaaya harga jualnya tidak anjlok. Kalau rumah kuncinya tidak rusak harganya lumayan," kata Inggit menirukan pemgakuan Riskillah.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio warna hitam nopol W 4319 BM, satu lembar STNK, dan BPKB milik korban.
"Kedua tersangka kita amankan di dalam penjara. Dijerat pasal 363 KUHP ayat 1. Untuk Purnomo disidik di Polsek Gresik Kota, sedangkan Muhammad Riskillah yang pernah berbuat serupa taun 2018 lalu ditahan di Mapolsek Kebomas," katanya.