Logo

Beli Baju Lebaran, Residivis Pencuri HP Ini 'Naik Kelas' Curi Motor

Reporter:,Editor:

Senin, 18 May 2020 14:00 UTC

Beli Baju Lebaran, Residivis Pencuri HP Ini 'Naik Kelas' Curi Motor

CURANMOR. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (dua dari kiri) saat konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Gresik, Senin, 18 Mei 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Mengaku ingin membeli baju baru buat Lebaran, M. Syarif alias Dayat, 20 tahun, warga Kecamatan Tambak (Pulau Bawean), Kabupaten Gresik nekat mencuri sepeda motor milik Faris, 25 tahun, warga Gresik, di salah satu warung di Jalan Raya dr. Soetomo, Gresik.

Dari pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi W 2125 BE itu terjual Rp1,5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli baju baru.

Hasil penyidikan polisi, pelaku  menjual sepeda motor tersebut ke Madura melalui jasa seorang perantara yang saat ini sedang dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Residivis Curanmor Bertangan Buntung Dibekuk Polres Gresik

“Pengakuannya laku Rp1,5 juta. Rp500 ribu diberikan temannya. Sedangkan Rp500 ribu dia bayarkan untuk (biaya) kos, Rp100 ribu dibelikan baju baru. Sisanya untuk makan sehari-hari,” tutur Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin, 18 Mei 2020.

Pencurian motor itu berawal dari pelaku yang bertemu dengan korban di sebuah warung kopi di Jalan Raya dr. Soetomo, 21 April 2020 lalu. Pelaku memanfaatkan situasi setelah melihat kunci motor tergeletak di atas meja.

Sementara korban pergi beranjak dari tempat duduknya untuk ke kamar kecil. Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Surabaya pada 8 Mei 2020.

BACA JUGA: Apes, Motor Curian Mogok saat Dibawa Kabur

“Kunci motor ditaruh di atas meja, sementara ditinggal korban ke kamar kecil. Kemudian dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya,” kata Kusworo.

Menurut Kusworo, pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara atas kasus pencurian handphone dan baru bebas lima bulan yang lalu.

“Ia memang baru keluar dari penjara lima bulan lalu. Karena kasus pencurian handphone, bebas murni, bukan asimilasi,” ujar Kusworo.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.