Senin, 02 March 2020 10:50 UTC
CURANMOR. Polres Gresik merilis kasus curanmor, Senin, 2 Maret 2020. Tersangka dihajar massa setelah tertangkap basah karena motor curiannya mogok. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Apes bagi Mochamad Basri, 31 tahun, warga Tambak Pring Barat 34 RT1 RW 8 Kelurahan Asemrowo, Kota Surabaya. Ia menjadi bulan-bulanan setelah tertangkap basah mencuri motor.
Ia jadi korban amukan massa setelah tertangkap basah mencuri motor Kawasaki Ninja yang dibobolnya dengan kunci leter T saat terparkir di parkiran Gudang PT. Indomarko, Dusun Tegal Surah, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Tersangka tidak sendiri, setelah diinterograsi, ia mengaku bersama Ayub, warga Pesapen Jembatan Merah, Kota Kodya Surabaya, yang melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Butuh semenit saja tersangka membobol rumah kunci motor namun motor korban mendadak mogok saat hendak dinyalakan," kata Kapolres Gresik AKBP Kisworo Wibowo saat rilis di polres setempat, Senin, 2 Maret 2020.
BACA JUGA: Dua Pencuri Dump Truk di Gresik Ditembak
Kepada petugas, tersangka mengaku telah dua kali melancarkan aksinya. Motor curian pertama dijual ke Madura seharga Rp2,5 juta. "Ini kedua kalinya dan tertangkap," kata Basri.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, sepeda motor Kawasaki KR150P (Ninja RR) Nopol W 380 QE milik korban diserahkan ke pemiliknya.
"Motor kita serahkan pemiliknya (korban). Jika diperlukan kita pinjam untuk proses hukum," kata Kusworo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji P Wijaya.
Pada kesempatan gelar ungkap kasus ini, pemilik motor, Arie Purwanto, warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik, hadir dan menerima motor miliknya.