Logo

Melanggar Privasi Anak, TikTok Kena Denda USD 5,7 Juta

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 February 2019 23:00 UTC

Melanggar Privasi Anak, TikTok Kena Denda USD 5,7 Juta

TikTok. Foto: TechInAsia

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Perdagangan Federal AS mendenda TikTok, aplikasi berbagi video, sebesar USD 5,7 juta. Sanksi ini menjadi rekor denda terbesar yang pernah ada.

Komisi Perdagangan Federal AS (Federal Trade Commission) mengatakan media sosial asal Cina itu terbukti mengumpulkan data penggunanya yang berusia di bawah 13 tahun.

Data yang dikumpulkan adalah nama, alamat email, nomor telepon, nama pengguna, nama depan dan belakang, bio pendek dan gambar profil serta lokasi pengguna anak-anak.

"Ada laporan publik tentang orang dewasa yang mencoba menghubungi anak-anak melalui aplikasi Musical.ly." kata komisi itu seperti dilansir dari www.cnn.com, Kamis 28 Februari 2019.

BACA JUGA: TikTok Sudah Diunduh 1 Miliar Kali

Selain itu, hingga Oktober 2016, aplikasi tersebut menyertakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk melihat pengguna lain dalam radius 50 mil dari lokasi mereka.

Para orang tua mengeluh anak-anaknya tidak meminta izin saat membuat akun di Musical.ly dan memintanya untuk dihapus. Namun, permintaan untuk menghapus informasi tentang anak-anak di bawah umur gagal dipenuhi.

Malah sebaliknya, menahan informasi ini lebih lama dari yang diperlukan, menurut komisi.

Pengumpulan informasi pribadi itu memberikan lebih dari cukup bukti bahwa Musical.ly telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak AS, atau COPPA, kata FTC.

BACA JUGA: Twitter Terancam Kena Denda Jika Tetap Simpan Pesan DM

COPPA mengharuskan perusahaan internet untuk mendapatkan izin orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan, menggunakan atau mengungkapkan informasi pribadi dari anak-anak.

Diluncurkan pada tahun 2014, Musical.ly dibeli oleh ByteDance yang menciptakan TikTok, di tahun 2017. Pada Agustus lalu, Musical.ly, resmi terintegrasi dalam TikTok.

Dalam laporan terbaru, TikTok memiliki lebih dari setengah miliar pengguna di seluruh dunia. Adapun Musical.ly memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar di Amerika Serikat sebelum diakuisisi ByteDance.

Selain denda, TikTok juga diharuskan menghapus semua video yang dibuat oleh anak di bawah usia 13 tahun. TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berkomitmen untuk untuk melindungi pengguna, termasuk alat bagi orang tua untuk melindungi anak-anak mereka.

BACA JUGA: Twitter Uji Coba Fitur Percakapan Terbaru Versi Beta

Perusahaan ini juga sudah memperkenalkan aplikasi khusus bagi pengguna AS dengan usia yang lebih muda. Bedanya, di aplikasi ini pengguna tidak dapat melakukan hal-hal seperti berbagi video mereka di TikTok, mengomentari video orang lain, pesan dengan pengguna, atau mempertahankan profil atau pengikut.

Uang yang dibayar TikTok menjadikannya yang terbesar terkait denda pelanggaran privasi anak.

Sebelumnya, Oath yang dimiliki oleh Verizon (VZ), setuju untuk membayar USD 5 juta pada bulan Desember karena menggunakan data seperti cookie dan geolokasi untuk menempatkan iklan online di situs web yang ditargetkan untuk anak di bawah 13 tahun.

Anak perusahaan Disney (DIS), Playdom didenda USD 3 juta pada tahun 2011 karena mengumpulkan dan menampilkan informasi anak-anak dalam game online multi-pemain.