Mediasi Pemkot Surabaya dan Warga Soal Jalan Tambakwedi Masih Buntu

Khoirotul Lathifiyah

Minggu, 1 September 2019 - 14:11

mediasi-pemkot-surabaya-dan-warga-soal-jalan-tambakwedi-masih-buntu

BONGKAR. Akses di Jalan Tambakwedi usai dibongkar paksa Satpol PP Kota Surabaya karena diblokade oleh warga yang mengklaim pemilik tanah tersebut. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya – Upaya mediasi yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan Muhammad, warga Tambakwedi yang sebelumnya memblokade jalan karena mengklaim tanahnya masih buntu.

Lahan milik seluas 1.796 meter per segi yang terpangkas oleh jalan umum seluas 540 meter per segi terbukti milik warga setempat, Muhammad. Surat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya pun dibenarkan saat mediasi dengan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya dan BPN.

Karenanya, Muhammad berencana kembali memblokade jalan dengan tembok dalam waktu dekat karena belum ada solusi yang ditawarkan Pemkot Surabaya.

“Sudah ditangani lawyer (pengacara). BPN sudah membenarkan dan mengatakan bahwa tanah tersebut milik saya,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu 1 September 2019.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Sebut Penutupan Jalan dengan Tembok Pembatas Resahkan Warga 

Ia menegaskan akan melanjutkan ke jalur hukum bila pemkot tidak ada negosisasi. Bahkan pihaknya berencana akan menutup kembali jalan tersebut, yang awalnya ditutup hanya sisi timur akan ditambah di sisi barat.

“Kalau tidak ada reaksi atau negosiasi, ya saya tutup lagi nanti. Saya pakai lawyer yang handal nanti. Bahkan akses jalannya akan ditutup dua-duanya,” kata dia.

Sementara itu, Camat Kenjeran Henni Indriyati menegaskan, pemkot tetap akan memperjuangkan jalan ini sebagai akses warga dan diutamakan untuk kepentingan publik bukan kepentingan pribadi.

Sedangkan hasil rapat pertemuan dengan pemilik tanah pasca pembongkaran sudah diatasi bagian hukum Pemkot Surabaya.

BACA JUGA: Bongkar Tembok Tambak Wedi, Pemilik Bangunan Sebut Pemkot Arogan

“Seperti yang diketahui bahwa SHM pun memperhatikan kepentingan umum. Ada pasal-pasalnya dalam Undang-undang (UU) Agraria yang menyatakan kalau persil yang berdekatan jalan umum, sebagian jalannya digunakan sebagai kepentingan umum,” papar Henni.

Terkait akan dibangunnya kembali tembok untuk menghalangi jalan tersebut, Henni menyatakan akan membongkar kembali jika memang itu (membuat tembok) dilakukan oleh Muhammad.

“Ya itu tadi, saya tekankan kembali kalau itu untuk kepentingan publik. Kalau pun memaksa akan dibangun pembatas jalan lagi pastinya akan dibongkar lagi oleh Satpol PP Kota,” pungkasnya.

BACA JUGA: Semarak Agustusan di Kampung Tambak Bayan

Sebelumnya, pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu Muhammad menutup sebagian Jalan Tambakwedi dengan alasan jalan tersebut berada dia tas tanah miliknya. Ia berencana membangun sebuah tempat tinggal.

Namun, keesokan harinya Satpol PP Surabaya melakukan pembongkaran secara paksa tembok yang menghalangi akses jalan Tambak Wedi.

Setelah dibongkar, Muhammad diminta untuk menghadiri mediasi dengan Dinas Pertanahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu secara tertutup.

Baca Juga