May Day 2019, Ini Tuntutan Buruh di Jatim 

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Selasa, 30 April 2019 - 02:35

may-day-2019-ini-tuntutan-buruh-di-jatim

Ilustrasi peringatan Hari Buruh Internasional. Foto: flickr

JATIMNET.COM, Surabaya - Peringatan Hari Buruh Internasional Rabu 1 Maret 2019 menjadi momen bagi para buruh dan serikat pekerja menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo mengatakan, perwakilan buruh telah menyiapkan aspirasi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi.

"Aspirasi ke pemerintah pusat itu intinya revisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," ujar Himawan, Senin 30 April 2019.

Serikat buruh menagih revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang sejak lama dijanjikan segera dibahas pemerintah. Serikat buruh di Jawa Timur berharap tahun ini evaluasi peraturan itu sudah turun oleh siapapun presiden yang terpilih nanti.

BACA JUGA: Polda Jatim Imbau Buruh Gunakan Bus Menuju Lokasi Demo

Sedangkan aspirasi yang disampaikan kepada Pemprov Jawa Timur, lanjut Himawan, ada tiga poin penting. Pertama berkaitan dengan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Buruh yang terkena PHK ditanggung jaminan kesehatannya selama mencari kerja lagi.

"Selama dia (buruh) diPHK dan belum masuk dalam jaminan kesehatan, masih bisa diberikan jaminan kesehatan oleh Pemprov. Jadi kepesertaannya ditalangi dulu lah oleh Pemprov," urainya.

Kemudian yang kedua, serikat buruh meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran terkait penegakan peraturan kepegawaian. Surat edaran tersebut tidak hanya diberikan kepada kepala daerah, bupati dan wali kota, melainkan juga para pengusaha.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Pastikan tidak ada Long March

"Karena kalau hanya kepala daerah, tidak tersampaikan kepada perusahaan di daerah," ujarnya.

Selanjutnya yang ketiga, berhubungan dengan BPJS Ketegakerjaan. Himawan menuturkan, perwakilan buruh menilai pencairannya BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK selalu dipersulit.

"Banyak teman-teman yang kena PHK pencairannya BPJS ketenagakerjaan itu mengalami beberapa persoalan, itu juga disampaikan," katanya.

Baca Juga