Masa Sanggahan Hasil Rekapitulasi Habis, KPU Gresik Tunggu BRPK untuk Penetapan

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:20

masa-sanggahan-hasil-rekapitulasi-habis-kpu-gresik-tunggu-brpk-untuk-penetapan

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni saat rapat pleno penghitungan rekapitilasi pungutan suara Pilkada Gresik 2020. (Foto Dok/ Agus Salim).

JATIMNET.COM, Gresik - Batas akhir sanggahan hasil rekapitulasi surat suara sudah berakhir. Dengan demikian tahapan Pilkada Gresik 2020 tinggal menetapkan hasil perhitungan suara nya, yakni pada tanggal 23 Desember besok.

Pada hari Selasa 22 Desember 2020, sekitar pukul 03.25 WIB masa sanggah yang diberikan kedua paslon baik Qosim-Alif dan juga Yani-Aminatun untuk mengajukan keberatan pada hasil perhitungan ditingkat KPU telah habis waktunya.

Diketahui batas waktu sanggahan itu berdasarkan waktu dimulainya KPU Gresik merampungkan penghitungan suara Pilbup Gresik 2020 di tingkat Kabupaten, yang mana dilakukan di salah satu hotel Gresik, Kamis 17 Desember 2020, tepat pukul 03:25 WIB.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU Pusat. "Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari KPU Pusat," kata Akhmad Roni melalui WhatsApp, Selasa 22 Desember 2020.

BACA JUGA: Wabup Kalah, Mantan Ketua DPRD Menang Tipis di Pilkada Gesik

KPU Gresik, lanjut Roni, telah memberikan batas waktu paslon untuk melakukan sanggahan paling lama 3x24 jam berdasarkan jam kerja. Saat ini pihaknya tengah menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK melalui KPU Pusat. "Kami masih menunggu konfirmasi dari MK melalui KPU RI," ujar Roni.

Sementara dalam rapat pleno diketahui rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilbup Gresik 2020,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (NIAT) unggul dibanding pasangan calon, Moh Qosim - Asluchul Alif (QA).

Pasangan NIAT memperoleh 369.844 ribu suara, sedangkan QA mendapat 355.611 suara, dengan demikian NIAT mengungguli dari petahana dengan selisih 14.233 suara, atau dua persen.

Rekapitulasi diatas jika dihimpun pada tingkat partisipasi masyarakat mencapai 745.229 pemilih atau sekitar 80 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian surat suara sah 725.455, jumlah suara tidak sah 19.744.

BACA JUGA: Pilkada Gresik Paslon Yani-Aminatun Sementara Unggul Tipis

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Soeyanto mengatakan, jika berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Perselisihan Hasil Pilbup (PHP), selisih hasil suara yang bisa ajukan ke MK adalah 0,5 persen dari suara sah. 

Selaras dengan Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Jumlah penduduk Kabupaten Gresik sekitar 1,2 juta jiwa. Jadi, dengan selisih satu persen berdasarkan real count KPU akan sia-sia bila dibawah ke MK," terang Soeyanto mempungkasi.

Baca Juga