Logo

Wabup Kalah, Mantan Ketua DPRD Menang Tipis di Pilkada Gesik

Terpaut 1,8 Persen
Reporter:,Editor:

Kamis, 17 December 2020 14:00 UTC

Wabup Kalah, Mantan Ketua DPRD Menang Tipis di Pilkada Gesik

REKAP PILKADA. Rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada Gresik, Kamis, 17 Desember 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Gresik 2020 dalam rapat pleno terbuka, Kamis, 17 Desember 2020.

Petahana Wakil Bupati Gresik Mohamad Qosim yang berpasangan dengan Asluchul Alif harus mengakui kekalahan dari pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).

Yani adalah mantan Ketua DPRD Gresik dan Alif mantan Wakil Ketua DPRD Gresik. Sedangman Aminatun adalah seorang guru, akademisi, dan aktivis perempuan dari Nahdlatul Ulama (NU).

Yani-Aminatun memperoleh 369.844 suara atau 50,9 persen sedangkan Qosim-Alif meraih 355.611 suara atau 49,1 persen. Perolehan suara kedua calon hanya terpaut 14.233 suara atau 1,8 persen.

BACA JUGA: Pilkada Gresik Paslon Yani-Aminatun Sementara Unggul Tipis

Kedua paslon sama-sama menang di sembilan kecamatan dari 18 kecamatan di Gresik. Namun Yani-Aminatun memperoleh suara lebih banyak.

Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni mengatakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Gresik kali ini cukup tinggi yakni mencapai 745.229 pemilih atau 81 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari total surat suara 745.229, jumlah surat suara sah 725.455 suara dan suara tidak sah sebanyak 19.744 suara. Meski demikian, penetapan paslon terpilih belum bisa langsung ditetapkan.

Menurut Roni, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Gresik merupakan yang tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur. 

BACA JUGA: Pilkada Gresik, TPS Diamankan Pasukan

"Kami masih menunggu apakah ada permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Kami masih menunggu informasi resmi dari MK dan KPU RI," kata Roni.

Roni kembali menerangkan pihaknya memberikan waktu 3 X 24 jam kepada paslon untuk menyampaikan masa sanggah yang terhitung setelah membuat berita acara rekapitulasi.

Yani-Aminatun diusung enam partai politik di antaranya PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Demokrat, PAN, dan Golkar, serta didukung beberapa partai nonparlemen. Sedangkan Qosim-Alif diusung PKB dan Gerindra serta didukung dua partai nonparlemen.