
Direktur Utama Jasa Rahardja, Rivan A.Purwantono
JATIMNET.COM, Jakarta – Jasa Raharja membayarkan santuan senilai Rp 99,2 miliar bagi korban kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022. Dilansir dari sejumlah sumber, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyatakan nominal uang santunan itu naik 10,6 persen dibandingkan dengan momentum serupa pada 2019.
Lebaran tahun 2019, merupakan masa sebelum pandemi Covid-19. Maka, arus mudik maupun balik masih berlangsung. Sementara, pada 2020 dan 2021, tradisi tahunan itu dilarang berlangsung sebagai upaya mencegah meluasnya penularan virus Corona.
BACA JUGA : Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Dinyatakan Lancar
Rivan mengatakan santunan Rp 99,2 miliar yang telah dibayarkan itu terdiri dari dua kategori. Pertama, bagi korban meninggal dunia sebanyak Rp 73,3 miliar yang mengalami peningkatan 12 persen. Sedangkan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka sebanyak Rp 25,9 miliar dengan kenaikan 6,8 persen.
“Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian,” kata Rivan seperti dikutip dari kontan.co.id, Sabtu, 14 Mei 2022.
BACA JUGA : Arus Mudik dan Balik Lebaran, Kakorlantas : Angka Kecelakaan Turun 31 Persen
Adapun penyelesaian administrasi untuk pembayaran santunan rata-rata membutuhkan waktu 15 menit. Bagi korban luka dan masih dirawat di rumah sakit,maka pihak Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan melalui sistem pelayanan online yang terintegrasi dengan rumah sakit. Untuk biaya rawatan yang dijamin maksimal Rp 20 juta.
Sementara itu, data dari Korlantas Polri mencatat jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 3.457 kasus. Jumlah itu turun 11 persen dibandingkan kejadian pada 2019. Akibat dari peristiwa itu sebanyak 530 korban meninggal dunia. Apabila dibandingkan dengan 2019 terjadi penurunan 40 persen.