Marak Pinjol Ilegal, Polres Gresik Patroli Siber di Medsos

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:00

marak-pinjol-ilegal-polres-gresik-patroli-siber-di-medsos

Kapolres Gresik, AKBP Nur Aziz pada salah satu kesempatan acara beberapa waktu lalu. Foto: Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik - Kejahatan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal merugikan masyarakat, diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif.

Diatas dikatakan Kapolres Gresik, AKBP Mochammad Nur Aziz, sembari mengingatkan terkait financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut, dan menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan  masyarakat yang perekonomiannya terdampak, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Baca Juga: Gegara Pinjaman Online, Karyawan Rumah Sakit Gantung Diri

Memanfaatkan data diri korban oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya, miris lagi ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bayar bunga yang besar.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan sulit terbayar,"  kata Kapolres Gresik pada rilisnya, Selasa 19 Oktober 2021.

Oleh karena itu, Kapolres Gresik menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat, akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. 

Dari sisi Preventif, Mochamad nur azis meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial dan berkoordinasi dengan lembaga terkait. "Represif, kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," tukasnya.

Pihaknya menyerukan terkait hal ini, agar masyarakat segera melaporkan ke pelayanan Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kegiatan Pinjol ilegal disekitarnya.

Baca Juga