Logo

Gegara Pinjaman Online, Karyawan Rumah Sakit Gantung Diri

Reporter:,Editor:

Sabtu, 21 August 2021 09:20 UTC

Gegara Pinjaman Online, Karyawan Rumah Sakit Gantung Diri

Ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal. Grafis: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jember – ERP, 23 tahun, warga Desa Balung Lor harus mengakhiri hidupnya dengan tragis. Gadis yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan honorer di RSUD Balung, Jember itu, gantung diri di rumahnya.

Jenazahnya ditemukan sang ibu pada Jumat sore, 20 Agustus 2021, dan langsung membuatnya berteriak histeris.

“Setelah kita periksa dan diperkuat dengan keterangan saksi, kita pastikan meninggal karena bunuh diri,” tutur Kapolsek Balung AKP Sunarto.

Salah satu saksi yang diperiksa polisi adalah Ketua RT setempat, Sudarto, yang juga tetangga korban. “Saat itu kita turunkan korban dari tali rafia sambil menunggu polisi. Lalu ada tetangga yang menemukan surat wasiat korban,” ujar Sudarto saat dihubungi wartawan.

BACA JUGA: Bunga Menggunung, Pinjaman Online Ilegal Beroperasi dari Luar Negeri Via Aplikasi

Di dalam surat wasiat tersebut, korban meminta maaf kepada sang ibu karena harus bunuh diri. Korban bunuh diri karena tidak kuat dengan tekanan tagihan dari pinjaman online. “Di surat itu juga tertera nomor hp yang diminta untuk dihubungi, mungkin dari pinjolnya (pinjaman online),” kata Darto.

Keterangan tetangga korban tentang teror pinjol ini juga dibenarkan polisi. “Setelah kita temukan surat wasiat, ponsel korban kita periksa dan kita buka. Di dalamnya, terdapat beberapa aplikasi pinjol. Saya lupa jumlah dan nominalnya. Yang pasti, aplikasi pinjolnya lebih dari dua,” tutur Kapolsek Balung AKP Sunarto.

Bahkan saat korban sudah tak bernyawa pun, operator pinjol yang diduga ilegal tersebut masih terus menghubungi nomor ponsel milik korban. “Sering berdering, dari pinjol yang menagih hutang tersebut,” ujar Sunarto.

BACA JUGA: Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Dalam kesehariannya, korban yang bekerja di bagian farmasi hanya hidup berdua dengan sang ibu dan belum berkeluarga. Korban juga meninggalkan adik yang sedang berkuliah di Malang.

“Di dalam surat wasiat tersebut, korban meminta agar adiknya jangan sampai putus kuliahnya. Selain itu, juga berpesan agar sepeda motornya dijual untuk melunasi hutang kepada pinjol,” kata Sunarto.

Atas hal tersebut, polisi mengimbau warga berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online terutama yang ilegal.

“Masyarakat kita banyak yang masih belum paham tentang pinjol. Dikiranya hanya sekedar pinjam, padahal sampai mengakses ke kontak-kontak yang ada di ponsel si peminjam,” kata Sunarto.