Kamis, 10 June 2021 06:20 UTC
Dr Haris Munandar, Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), saat menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama di kampus Universitas Jember (Unej). Foto: Humas Unej
JATIMNET.COM, Jember - Masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan tawaran pinjaman online (pinjol) yang terus "bergerilya" di media sosial. Sebab, banyak orang yang tidak teliti dengan tawaran tersebut sehingga terjebal di pinjol ilegal.
"Sayangnya hampir semua pinjaman online yang dilaporkan bermasalah adalah ilegal yang tidak terdaftar di OJK,” ujar Dr. Haris Munandar, Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), usai menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis 10 Juni 2021.
Kebanyakan masyarakat yang tergiur tersebut karena persyaratan pencairan pinjaman yang relatif mudah. Namun tawaran "manis" akhirnya berujung masalah karena bunga yang ditetapkan oleh pinjol terlampau tinggi alias tidak wajar. "Korban terus bertambah. Laporan kasus persoalan pinjaman online menjadi kasus terbanyak ke dua yang masuk ke BPKN," tutur Haris.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Kini, beberapa konsumen pinjaman online justru harus melunasi hutang berikut bunganya yang sangat besar dan memberatkan. Menurut Haris, hampir semua pinjaman online yang ilegal jelas-jelas merugikan konsumen. Namun sayangnya tidak banyak masyarakat yang menyadari potensi kerugian yang akan timbul setelah mereka mengambil pinjaman.
"Kita kesulitan dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian kasus pinjaman online. Karena, pelaku pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat tidak ada di Indonesia," ungkap Haris.
Pada hubungan bisnis legal, BPKN bisa melakukan bantuan melalui mediasi. Namun dalam penelusuran BPKN, pelaku usaha ilegal justru tidak berdomisili di Indonesia.
“Kami mengalami kesulitan dalam melakukan upaya-upaya untuk memediasi. Karena pinjaman online ilegal ini kan berbasis aplikasi dan ternyata bukan berasal dari negara kita. Sehingga kami tidak bisa melakukan bentuk-bentuk penyelesaian dalam hal perlindungan konsumen,” imbuh Haris.
Baca Juga: Dinilai Berbahaya, Google Play Store Larang Aplikasi Pinjaman Online
Oleh karena itu, untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahayanya pinjaman online ilegal, BPKN menggandeng Universitas Jember dalam sebuah kerjasama. Melalui kerjasama ini diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian masyarakat untuk melindungi diri.
“Bagaimana memberikan masyarakat penjelasan-penjelasan terkait dengan kerugian kerugian yang dialami nanti apabila melakukan pinjaman online. Mencerdaskan masyarakat inilah yang menjadi hal yang paling penting dan oleh karena itu kita juga melibatkan berbagai pihak salah satunya kerjasama dengan Universitas Jember,” pungkas Haris.
Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru yang memicu perhatian masyarakat adalah kasus guru TK di Malang. Awalnya, perempuan muda itu hanya meminjam Rp 600 ribu ke pinjol, namun harus membayar sebesar Rp 1,2 juta.
Karena kalut, perempuan muda itu akhirnya menambah hutang hingga total mencapai Rp 40 juta. Korban terus dikejar oleh penagih hutang hingga akhirnya dipecat dari TK tempatnya mengajar.
