Minggu, 14 December 2025 00:59 UTC

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dr Heri Setyana. Foto: Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun terus menelusuri penyebab pasti dugaan keracunan program makan bergizi gratis (MBG) yang dialami 51 siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mejayan, Kamis, 27 November 2025.
Langkah ini dijalankan setelah sampel makanan yang diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dinyatakan tidak mengandung mikroba maupun bahan kimia berbahaya.
“Dari hasil pemeriksaan mikrobiologi maupun kimia dinyatakan negatif. Tidak ditemukan semacam toksin maupun kandungan kimia yang bersifat meracuni makanan tersebut,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Madiun dr Heri Setyana, Sabtu, 13 Desember 2025.
Sebelum diuji di laboratorium, ia melanjutkan, aroma basi tercium dari sampel menu MBG berupa nasi goreng dengan toping jagung, dan telur dadar iris. Namun, dari hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia dinyatakan negatif.
BACA: Diduga Picu Keracunan di Madiun, Menu MBG Diolah SPPG Tanpa Sertifikat
Maka, untuk sementara ini, dugaan penyebab keracunan dinyatakan bukan karena menu yang disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cinta Anak Desa Klecorejo.
Heri memperkirakan, dugaan keracunan ini bisa dipicu kondisi kesehatan puluhan siswa SDN Klecorejo, SDN Darmorejo 1, dan SDN Kebonagung 2. Akibatnya, mereka merasakan mual, pusing, dan muntah setelah mengonsumsi menu MBG.
“Bisa banyak faktor. Selain dugaan keracunan karena makanan, faktor alergi juga bisa. Kondisi pencernaan anak kurang baik, bisa,”ungkap Heri.
Hingga kini, penyebab pasti dari dugaan keracunan menu MBG di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun memang belum terungkap secara pasti. Namun demikian, puluhan siswa telah merasakan gejalanya dalam waktu yang hampir bersamaan.
BACA: Puluhan Siswa SD di Mejayan Madiun Diduga Keracunan MBG
Mereka harus dibawa ke Puskesmas Klecorejo dan RSUD Caruban untuk pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.
Pascakejadian itu, SPPG Cinta Anak Klecorejo juga masih dilarang beroperasi. Menurut Heri, SPPG itu bisa kembali menyuplai menu MBG untuk 31 lembaga pendidikan setelah memperoleh rekomendasi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, terbitnya Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
