Logo

Mantan PLH BPPKAD Gresik Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat Sebagai ASN

Terjerak Kasus Potongan Jasa Insentif Pegawai
Reporter:,Editor:

Kamis, 22 October 2020 09:20 UTC

Mantan PLH BPPKAD Gresik Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat Sebagai ASN

BPPKAD: Mantan Pelaksana Jarian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M. Mukhtar saat dilakukan penahanan oleh Kejari Gresik. Foto: Agus/Dokumen

JATIMNET.COM, Gresik - Mantan Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M. Mukhtar terancam diberhentikan dari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik secara tidak hormat.

Pasalnya perkara hukum yang disandangnya telah inkraht, M. Mukhtar, ia dihukum pidana selama empat tahun penjara atas perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejari Gresik 15 Januari 2019 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif mengatakan, sejak penahanan dilakukan hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) Surabaya, Mukhtar telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gresik. 

Nadlif juga mengakui, pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait hasil putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht.

BACA JUGA: Kasus Potongan Jasa Insentif Pegawai, Mantan Plh BPPKAD Gresik Dieksekusi

“Saat ini pihak kami tengah memproses terkait status yang bersangkutan (M. Mukhtar) sebagai Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Saat ini masih diberhentikan sementara dan hanya punya hak gaji pokok 50 persen," jelas Nadlif saat dikonfirmasi lewat telepon nya, Kamis 22 Oktober 2020.

Mengacu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 17/2020 tentang perubahan atas PP nomor 11/2017 tentang manajemen PNS, Pasal 250 PNS diberhentikan tidak hormat, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat dua tahun.

Jika benar proses diatas menjadi hal mutlak, maka Mukhtar terancam diberhentikan secara tidak hormat, dan pemberhentian tidak hormat membuat Mukhtar tidak mendapatkan hak pensiun sebagai pegawai negeri.

BACA : Melek Hukum, Kejari Gresik Warning Kepala Desa Kembalikan Dana Desa

Seperti diberitakan jatimnet.com,  Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider dua bulan penjara kepada terpidana Mukhtar, Kejari Gresik pun telah mengeksekusinya.

Selain itu terpidana yang juga mantan Sekretaris BPPKAD Gresik dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960, jika Mukhtar tidak bisa membayar, maka masa hukuman ditambah dua tahun. 

Terkait uang pengganti, terpidana Mukhtar hanya membayar Rp. 656.522.960, sebab uang pengganti sebesar Rp. 542.086.000 telah diselamatkan Kejari Gresik saat OTT dan pengembalian dari saksi yang teraliri menjadi titipan Kejari Gresik dan segera dikembalikan ke kas negara.

Terpidana Mukhtar kini menjadi penghuni Lapas Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik dan menyanggupi mengembalikan uang pengganti diatas, namun jika tidak dibayar maka hukuman akan ditambah enam bulan penjara sebagai subsider-nya.