Logo

Mantan Karyawan PT Smelting Dihukum Bayar Hutang Akibat Wanprestasi

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 January 2022 11:00 UTC

Mantan Karyawan PT Smelting Dihukum Bayar Hutang Akibat Wanprestasi

Sussana proses pembacaan eksekusi grosse akta oleh jurusita pengadilan Negeri Lamongan. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Juru sita Pengadilan Negeri Lamongan meletakkan sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik dua mantan karyawan PT Smelting Gresik. Keduanya adalah Ruston Effendy dan Sutejo yang sebelumnya di gugat oleh PT Smelting atas perbuatan wanprestasi karena tidak membayar hutang pada PT Smelting Gresik.

Dengan besaran yang berbeda, besaran untuk Ruston Effendy sebesar Rp,125.031.375, sementara besaran hutang untuk  Sutejo adalah Rp,83.868.000. Juru sita meletakkan sita eksekusi pada objek tanah dan Bangunan milik Sutejo yang terletak di Desa Plosowahyu RT.01 RW01 No. 12 Lamongan.

Serta tanah dan bangunan milik Ruston Effendy dengan Hak Guna Bangunan Nomor 0017 beralamat di Griya Kusuma Bangsa B-06, Tumenggungan, Lamongan.

Kuasa hukum dari PT Smelting Hari Purnama, didampingi Chamdani menyebut, dikabulkanya permohonan terhadap sita eksekusi tersebut bukti penegakan hukum berjalan adil. "Selain adil juga bisa dipertanggungjawabkan,. Dengan kata lain hutang ya harus membayar bukan lari dari tanggungjawab," katanya, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: PN Gresik Sita Tanah Mantan Pegawai PT Smelting

Menurut Hari, adanya peletakan sita atas barang-barang tersebut nantinya tidak boleh dipindah tangankan, diperjual belikan, digelapkan, atau dipindahtangankan. "Jika ternyata tidak ditaati, maka dapat dikenakan tuntutan pidana terhadap pemilik tanah dan bangunan yang telah dilakukan sita jaminan tersebut," ujarnya.

Peletakan sita eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lamongan atas perintah dan ditunjuk oleh Panitera melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan. Dengan nomor 6/Pdt.Eks/2021/PN.Lmg Jo Nomor : 4/Pdt.G/2019/PN. Lmg Jo 687/PDT/2019/PT SBY Jo  2816 K/PDT/2020 dan Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN. Lmg Jo Nomor 40/Pdt.G/2019/PN.Lmg.

"Demi pemenuhan hak-hak kami, secepatnya kami ajukan permohonan lelang kepada Ketua PN Lamongan melalui Kantor Lelang atas objek perkara diatas," katanya.

Baca Juga: Hakim Tolak Perlawanan Sita Jaminan Mantan Pegawai PT Smelting Gresik

Sebagai catatan, sebelumnya Ketua PN Lamongan telah melakukan dua kali Aanmaning (sidang penyampaian teguran) kepada Ruston Effendy dan Sutejo tetapi tidak dijalankan. Aanmaning sendiri dimohon atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi PT Smelting terhadap duanya..

Menghukum kedua tergugat membayar secara tunai jumlah hutang yang ditanggung kedua nya kepada PT Smelting Gresik, dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ini membuktikan jika Ruston Effendy dan Sutejo tidak mempunyai itikad baik. Tidak bersedia menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," timpal Chamdani memungkasi