Rabu, 27 October 2021 10:20 UTC
DISITA. Juru sita PN Gresik membacakan risalah sita eksekusi di lokasi tanah dan bangunan milik mantan karyawan PT Smelting yang disita untuk pembayaran utang ke perusahaan, Rabu, 27 Oktober 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik melakukan sita eksekusi terhadap aset salah satu mantan karyawan PT Smelting, Yusuf Galis Setyawan, Rabu 27 Oktober 2021.
Sita eksekusi dilakukan pada bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 391 di Jalan Mangga IX RT 04 RW 02 Manyar Rejo, Gresik.
Bidang tanah atas nama Yusuf Galis Setyawan sebagai termohon atas utang pelunasan perumahan yang belum dibayar pada PT Smelting sebagai pemohon.
Juru sita PN Gresik, Jino, membacakan risalah sita eksekusi yang dimohonkan PT Smelting dengan Nomor 2/Eks.Pdt.G.S/2021/PN Gsk juncto Nomor 27/Pdt.G.S/2020/PN Gsk.
BACA JUGA: Hakim Tolak Perlawanan Sita Jaminan Mantan Pegawai PT Smelting Gresik
"Kami memastikan dan mendatangi lokasi bidang yang dimohon untuk melakukan sita eksekusi berdasarkan surat perintah tugas nomor 111/PAN/X/2021/PN Gsk, tanggal 26 Oktober 2021 sesuai batas-batasnya," kata Jino bersama dua juru sita sekaligus menjadi saksi.
Pembacaan sita eksekusi dilakukan tepat di depan obyek yang disaksikan termohon dan juga pemohon langsung, serta perangkat desa, kecamatan, dan pihak kepolisian setempat.
Pembacaan sita eksekusi berjalan lancar namun pihak termohon, Yusuf Galis, merasa keberatan sebab obyek dimaksud telah berupa bangunan rumah kos.
"Kami menolak dan keberatan, sebab bagunan itu ada dua bidang sertifikat dengan dua nama kepemilikan. Saya dan orang tua saya. Saya mohon juru sita memasukkan keberatan saya ke berita acara," katanya.
Atas keberatan itu, juru sita mempersilakan termohon melakukan upaya hukum lainnya hingga sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.
BACA JUGA: PT Smelting Kurangi Produksi Untuk Penyediaan Oksigen Medis Tangani Covid-19
Sementara itu, kuasa hukum PT Smelting, Hary Purnama, mengatakan permohonan di atas membuktikan tidak adanya iktikad baik dari termohon untuk membayar utang sebesar Rp108.240.750.
Sebab menurutnya, PT Smelting telah memberikan hak atas pemutusan hubungan kerja. Bahkan iktikad baik PT Smelting tidak pernah membebani bunga pada utang tersebut.
"Untuk satu obyek dengan dua sertifikat, itu tidak masalah. Sebab yang kami ajukan eksekusi adalah atas nama Yusuf Gelis Setyawan sesuai batasnya dan bukan yang lain. Artinya ada kejelasan obyek yang dimiliki oleh Yusuf (termohon)," katanya.
PT Smelting melakukan upaya hukum setelah ratusan mantan karyawan yang telah diputus hubungan kerja mereka belum membayar utang atas pelunasan perumahan.
Tanah bersertifikat milik Yusuf Galis yang disita itu seluas 78 meter persegi dan jika termohon tidak melakukan perintah atau tidak melakukan upaya hukum lain, maka pengadilan akan melelangnya.
