Selasa, 14 September 2021 05:00 UTC
Sidang putusan Aanmaning Pengadilan Negeri Gresik yang perintahkan Kasman Danny Sasmiko bayar hutang ke PT Smelting. Foto: Agus/Dokumen
JATIMNET.COM, Gresik - Upaya hukum perlawanan peletakan sita jaminan antara Tjajik Usman Effendy (pelawan) kepada PT Smelting (terlawan) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Majelis hakim menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan seluas 0,030 hektar beralamat di Jalan Samanhudi 5/2, RW.01 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik milik pelawan.
Tjajik Usman Effendy adalah orang tua dari Kasman Danny Sasmiko yang melakukan wanprestasi atas hutang pada PT Smelting tempat dulu ia bekerja atas pelunasan perumahan.
"Kami berharap eksekusi itu dijalankan sesuai dengan keputusan sita jaminan. Namun Pelawan juga memiliki hak untuk banding," ujar Hary Purnama, kuasa hukum dari PT Smelting di konfirmasi, Selasa 14 September 2021.
Baca Juga: Putusan Aanmaning Pengadilan Negeri Gresik Perintahkan Mantan Pegawai PT Smelting Bayar Hutang
Lanjut Herry, dari awal PT Smelting sudah membayar kewajiban yang harus di bayar pada Kasmandani atas haknya. "Sekarang giliran kami yang meminta hak kami," ujarnya.
Pada amar putusan No 1/Pdt.Bth /2021/Gsk, banyak pertimbangan para saksi dan barang bukti yang sudah di periksa, hingga Pengadilan Negeri Gresik memutuskan menolak untuk seluruhnya.
Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eddy di depan pelawan yang diwakili kuasa hukumnya Marudud dari Lokataru Jakarta, dan Hary Purnama, kuasa hukum PT Smelting (terlawan). Majelis hakim menimbang Pelawan tidak berhasil membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah yang dijadikan objek sita jaminan dalam perkara No. 18/Pdt.Gs/2020/PN. Gsk.
Pertimbangan lain, karena petitum pokok yang menyatakan pelawan adalah selaku pemilik atas sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sita jaminan dalam perkara (diatas).
"Mengadili, menolak eksepsi terlawan untuk seluruhnya dalam pokok perkara perlawanan pelawan, menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan luas 0,030 hektar yang beralamat di Jalan Samanhudi 5/2, RW.01 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik," kata Eddy.
Baca Juga: PT Smelting Lunasi Hak PHK 304 Mantan Karyawan Rp21,32 Miliar
Majelis hakim juga menghukum Pelawan dalam hal ini Tjajik Usman Effendy untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.005.000.
Sementara Kasman Danny akan melakukan upaya hukum lainnya yaitu banding, dirinya juga berupaya meminta laporan pidana di Polres Gresik, terkait barang bukti yang digunakan di persidangan. "Atas putusan itu kami akan ajukan banding. Barang bukti yang diajukan beberapa waktu lalu oleh pihak PT Smelting terlihat ada kejanggalan,” ucap Kasman Danny menanggapi.
Sebagai catatan, Pengadilan Negeri Gresik menetapkan sita jaminan sebuah rumah milik orang tua Kasman Danny Sasmiko yang harganya jauh lebih besar dari hutang nya yang harus dibayar. Kasman harus membayar utang Rp88.886.000 kepada PT. Smelting yang menggugat dirinya sebelumnya hingga Pengadilan melayangkan teguran (Aanmaning) pada nya.
Karena belum membayar, PT Smelting memohon juru sita PN Gresik meletakkan sita jaminan berupa rumah (milik Tjajik) yang ditetapkan hakim sebagaimana harta Kasman yang tertulis.
