Logo

Mantan Kadis Pertanian Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

Reporter:,Editor:

Jumat, 11 October 2019 08:30 UTC

Mantan Kadis Pertanian Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi oleh Chepy Canggih

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Suliestyawati sebagai tersangka kasus korupsi proyek irigasi tanah dangkal dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016, sejak Kamis, 10  Oktober 2019.

"Bahwa, kejaksaan negeri telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pada kegiatan irigasi air tanah dangkal pada dinas pertanian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 1520/M.S.23/F8MD.1/072019 pertanggal 22 Juli lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, saat konferensi pers, Jumat, 11 Oktober 2019.

Penetapan tersangka dilakukan lewat serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh jaksa-jaksa penyidik yang diketuai kepala seksi tindak pidana khusus.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembunuh Juragan Rongsokan Mojokerto Dituntut Hukuman Mati

"Tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Diantaranya selaku PPK, dia mengendalikan secara utuh pelaksanaan yang tidak sebagaimana mestinya," ungkap Rudy.

Selain itu, Suliestyowati tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dimana persentase penyerapan anggaran dari 36 titik hanya sebesar 68,57 persen. Dijelaskan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 4,18 miliar dengan realisasi kontrak Rp 3,96 miliar. 

BACA JUGA: Lalai Awasi Gawai, Anak Jadi Korban Bully

"Karena tidak selesainya pengerjaan itu, tim penyidik bersama Tim Lab. Bahan Konsumsi Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional Malang langsung melakukan observasi lapangan, juga melakukan evaluasi biaya tiap pekerjaan. Dimana pada akhirnya menemukan adanya selisih kekurangan proyek pengerjaan sebesar Rp 519,7 juta," terang mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ini.

Pada Kamis 20 Oktober 2019, tim penyidik melakukan ekspose internal dengan kesimpulan jika eks kepala disperta menjadi yang paling bertanggung jawab secara pidana meskipun ia tidak bekerja sendiri.

"Untuk itu saya meminta tim penyidik terus memperdalam siapa saja yang turut serta bersama-sama telah menguntungkan pihak lain yang mendampinginya," terangnya pada awak media.

Suliestyowati sudah mengundurkan diri sebagai Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto per 25 September 2019 lalu.