Logo

Manajemen RS Benarkan Bidannya Pernah Dilaporkan Suaminya atas Dugaan Selingkuh

Reporter:,Editor:

Kamis, 03 October 2019 11:52 UTC

Manajemen RS Benarkan Bidannya Pernah Dilaporkan Suaminya atas Dugaan Selingkuh

SIAPKAN SANKSI. Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sugeng Moelyadi membenarkan dokter dan bidan yang tertangkap selingkuh adalah pegawainya. Foto: Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Manajemen RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto membenarkan AR dan MAD merupakan karyawannya dan tidak masuk kerja sejak Rabu 2 Oktober.

Kedua karyawan itu ditangkap polisi dengan dugaan perselingkuhan di perumahan Blok E10, Villa Royal Regency Lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Selasa 1 Oktober 2019, pagi.

“Keduanya tidak masuk kerja dan tanpa keterangan. Saat ini kami belum bisa mengklarifikasinya,” kata Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Sugeng Moelyadi, Rabu, 2 Oktober 2019.

Sugeng menjelaskan jika AR merupakan dokter spesialis ortopedi, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2013. Adapun MAD diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 2016.

BACA JUGA: Polisi Mojokerto Gerebek Istri yang Diduga Sedang Selingkuh

Sebetulnya dugaan perselingkuhan antara dokter dan bidan ini sudah diketahui beberapa bulan lalu. Bahkan keduanya pernah diklarifikasi pihak rumah sakit, setelah RS menerima laporan dari Brigadir KH, yang merupakan suami MAD.

“Suaminya pernah lapor sekitar April 2019 lalu. Kemudian saya panggil semuanya, dan tidak ada yang mengaku. Kalau waktu itu ada yang mengaku, permasalahan bisa diselesaikan,” Sugeng menceritakan.

Pasca pemanggilan itu, pihak rumah sakit langsung memindahkan MAD ke ruang Gayatri yang sebelumnya bertugas di ruang VIP Tribuwana. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi intensitas pertemuan keduanya.

Saat ini dugaan perselingkuhan yang melibatkan dokter spesialis dan bidan ini sudah ditangani Polres Mojokerto Kota.

BACA JUGA: Wanita Sidoarjo Tertangkap saat Check In Bareng PIL di Mojokerto

“Soal sanksi pasti ada. Akan kami putuskan setelah semua proses (hukum) selesai, kalau terbukti dan perbuatannya tergolong berat, sangsinya bisa dipecat,” pungkas Sugeng

AR bersama MAD digerebek anggota kepolisian dan lurah setempat pada Selasa 1 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB. Keduanya berada dalam satu rumah kawasan elite di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan ibu bhayangkari dengan seorang dokter. “Masih dimintai keterangan penyidik Unit PPA,” tandasnya.