Logo

Wanita Sidoarjo Tertangkap saat Check In Bareng PIL di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Minggu, 22 September 2019 05:56 UTC

Wanita Sidoarjo Tertangkap saat <em>Check In</em> Bareng PIL di Mojokerto

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery. Foto: Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dugaan perzinahan dilakukan Dyah Pratiwi, asal Dusun/Desa Sedengaanmijen, Kecamatan Krian, Sidoarjo bersama Lutfi Anam yang diduga pria idalam lain (PIL), di sebuah hotel di Mojokerto.

“Abdullah adalah suami dari Dyah Pratiwi yang melaporkan kasus dugaan perzinahan ke Mapolres Mojokerto. Laporan ini usai mendapati keduanya satu kamar di sebuah hotel,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Sabtu 21 September 2019.

Awal terungkapnya perselingkuhan ini bermula saat Abdullah menemukan pesan singkat melalui Whatsapp milik istrinya, pada Sabtu 14 September 2019 lalu. Pesan singkat dalam ponsel istrinya ini bernada tak senono.

BACA JUGA: Pelajar SMPN Sooko Diduga Jadi Korban Perundungan, Pihak Sekolah Cuek

“Hal ini membuat Abdullah curiga. Apalagi Lutfi Anam, yang diduga PIL ini meminta jatah (persetubuhan) kepada Dyah Pratiwi,” lanjut Solikhin Fery.

Dalam pesan tersebut, lanjut Solikhin Fery, keduanya menyepakati pertemuan pada Selasa 17 September 2019. Hal itu membuat Abdullah geram. Selanjutnya dia menunggu keduanya bertemu.

Kecurigaan pun terbukti ketika istrinya keluar rumah sekitar pukul 09.00 WIB pada hari keduanya janjian. untuk membuktikan perselingkuhan itu, Abdullah meminta tolong temannya, Tohir untuk membuntuti istrinya.

BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Terus Dampingi Balita Terduga Korban Tindak Asusila

Di tengah jalan, Dyah bertemu dengan Lutfi dan berlanjut check in, di sebuah hotel di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tohir yang mengetahui hal itu lantas menghubungi pelapor.

Abdullah langsung menuju hotel dimaksud dan mendapati istrinya bersama laki-laki lain di dalam kamar.  “Suaminya kemudian melaporkan ke mapolres, dan kami mengamankan sejumlah barang bukti,” lanjut Ferry, sapaannya.

Akibat perbuatannya, keduanya disangka Pasal 284 KUHP dan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.