Selasa, 14 July 2020 12:00 UTC
PANTAU. Arus lalu lintas di empat titik wilayah Kota Madiun sedang dipantau menggunakan E-TLE di halaman Balai Kota Madiun, Selasa, 14 Juli 2020 Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Pemkot Madiun menguji coba alat penegakan hukum lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Alat ini untuk mendeteksi setiap pelanggaran lalu lintas. Alat yang dilengkapi kamera pendeteksi identitas kendaraan bermotor itu dipasang di empat titik yang lokasinya dirahasiakan.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan E-TLE yang diluncurkan Selasa, 14 Juli 2020, masih dalam tahap pengenalan sekaligus uji coba. Adapun operasional dan penerapan penindakan dimulai Agustus mendatang.
“Setiap pelanggaran akan ditindak. Ini sekaligus untuk pembinaan kepada warga untuk mematuhi peraturan lalu lintas,” kata dia usai peluncuran E-TLE di halaman Balai Kota Pemkot Madiun.
BACA JUGA: ETLE Dilaunching, Kapolda Jatim: Kamera Bisa Pantau Pergerakan Masyarakat Termasuk Kapolres
Ia mengungkapkan selama ini angka pelanggaran lalu lintas di Kota Madiun cukup tinggi. Pada Sabtu malam, 11 Juli 2020, tercatat sebanyak 1.600 pelanggaran. Mayoritas di antaranya para pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan sebagainya.
Setelah E-TLE dioperasionalkan, Maidi berharap pelanggaran lalu lintas dapat ditekan. Apalagi, piranti berbasis teknologi informatika itu dapat melacak kendaraan bermotor. Ini setelah dipadukan antara tangkapan kamera dengan data yang tercatat di kepolisian.
“Nantinya, (E-TLE) juga dilengkapi dengan alat yang dapat ‘menembak’ (mendeteksi retina) mata. Setiap pelanggar dapat diketahui identitasnya sesuai E-KTP,” ujar mantan Sekda Kota Madiun ini.
BACA JUGA: Satu Bulan Diperkenalkan, ETLE Catat Tiga Ribuan Pelanggaran
Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Indra Darmawan menjelaskan setiap pelanggaran akan ditindak. Pemilik kendaraan bermotor akan dikirimi surat tilang dan wajib menyelesaikan pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Ada enam jenis pelanggaran yang ditindak seperti tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), kecepatan yang melebihi batas, dan tidak menggunakan helm. Teguran karena tidak menggunakan masker akan ditambahkan saat pandemik Covid-19 seperti sekarang,” Budi menjelaskan.