
Reporter
Restu C WidariSenin, 17 Mei 2021 - 12:00
Editor
Bruriy Susanto
Salah seorang perwakilan dari Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya saat melakukan tanda tangan pakta integritas yang dianggap lolos asesmen.
JATIMNET.COM, Surabaya - Proses pembukaan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, harus melalui proses panjang.
Pembukaan RHU itu harus melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Setelah itu, mereka harus melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya, yaitu menandatangani pakta integritas.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto memastikan bahwa ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP Surabaya Lakukan Penghentian Enam RHU
“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tanda tangan integritas, juga jangan coba-coba buka," katanya, Senin 17 Mei 2021.
"Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tanda tangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota setelah mengikuti zoom meeting dengan Bapak Presiden,” imbuhnya.
Menurutnya, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerjasama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut. Irvan meminta SOP baru ini harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari Wali Kota Surabaya dan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas itu serta sudah bersiap untuk buka, maka harus dipastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan.
Baca Juga: Tempat Hiburan Tidak Buka, Hiperhu Surabaya Sayangkan Masa Penutupan Diperpanjang
Sebab, ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standar khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis dan medis.
“Jadi tidak boleh main-main, karena ada standar khusus yang nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” ia menegaskan.
Di samping itu, Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga menjelaskan bahwa tujuan pakta integritas ini sebagai bentuk timbal balik. Sebab, para pengusaha diminta berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Makanya, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, tidak malah dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan. “Setelah dibuka nanti, akan ditagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu," ujarnya.
Baca Juga: Belum Bayar Denda Administratif, Pelanggar Prokes di Surabaya Diblokir Kependudukannya
"Kalau dia diketahui mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi. Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” ia mengingatkan.
Oleh karena itu, ia memohon kesadaran semua pihak karena ini sudah menyangkut keselamatan bersama, dan agar Covid-19 di Kota Pahlawan tetap terkendali.
“Jadi, mohon kesadarannya dan mohon pengertiannya, ini bukan situasi normal, sehingga kita ambil jalan tengahnya, diberikan kepercayaan, tapi di sisi yang lain ada batasan-batasannya yang harus dilakukan,” ia menekankan.