Sabtu, 13 June 2020 00:00 UTC
SURAT. Surat mengenai tempat hiburan
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto menyayangkan adanya surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya untuk tidak membuka kembali tempat hiburan di kota pahlawan.
Menurutnya, surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Tempat usaha sudah boleh beraktivitas kembali, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Saya sesalkan berita Satpol PP dikirim surat (agar tempat hiburan) tidak buka dua minggu. Itu melampaui batas," ujar George saat dikonfirmasi Jumat, 12 Juni 2020.
Pihaknya mengaku, sudah sempat merasa senang atas keluarnya Perwali nomor 28 tahun 2020. Pasalnya, ada harapan dunia hiburan kembali dapat menggeliat. Setidaknya bisa hidup setelah lama tidak aktif. "Tapi ngepir lagi ada berita itu," tegasnya.
BACA JUGA: Covid-19, Gugus Tugas Surabaya Minta RHU Tidak Buka
Pengusaha tempat hiburan, kata dia, telah mempersiapkan protokol kesehatan ketat agar bisa buka kembali. Seperti menggalak-kan penyemprotan disinfektan, mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, jaga jarak dan mewajibkan mengenakan masker.
Selanjutnya, George menyebutkan akan berkordinasi kembali dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya. "Senin (15 Juni 2020), kami akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata," kata dia.
Sekadar diketahui, Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya tetap diminta untuk tidak buka terlebih dulu, meskipun telah diterbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020.
Sebab, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah bersurat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.
BACA JUGA: Risma Terbitkan Perwali New Normal, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
Selain itu, juga mengirim surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
"Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” tandasnya.