Sabtu, 23 February 2019 12:10 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dan meminta kepolisian mengusut kekerasan yang terjadi pada jurnalis dalam acara Malam Munajat 212 pada Kamis 21 Februari 2019 malam di silang Monas, Jakarta.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menegaskan, ketika terdapat pihak yang menghalangi jurnalis menjalankan tugas, terdapat konsekuensi hukum berupa pidana sesuai Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Praktik kekerasan terhadap jurnalis harus segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian karena jika dibiarkan spiral kekerasan terhadap jurnalis akan semakin besar," tutur Ade Wahyudin, Sabtu 23 Februari 2019.
BACA JUGA: Jurnalis Dipukul Massa Saat Meliput Munajat 212
LBH Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Seorang jurnalis media daring mengalami kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas.
BACA JUGA: JK Berharap Pelaku Kekerasan Jurnalis Diproses Hukum
Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel, tetapi beberapa orang memaksa jurnalis menghapus rekaman tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan.
Sebelumnya dalam acara serupa pada 2 November 2018, terdapat pula intimidasi terhadap jurnalis media daring yang diduga memfoto sampah yang berserakan usai aksi.