Logo

Langgar Prokes karena Gelar Resepsi Pernikahan, Ketua PCNU Jember Pilih Denda Rp10 Juta

Reporter:,Editor:

Sabtu, 31 July 2021 00:20 UTC

Langgar Prokes karena Gelar Resepsi Pernikahan, Ketua PCNU Jember Pilih Denda Rp10 Juta

SIDANG VIRTUAL. Suasana sidang pelanggaran prokes di kantor Satpol PP yang digelar secara virtual dengan ketua panitia resepsi pernikahan keluarga Gus Aab, Jumat, 30 Juli 2021. Foto: Humas Polres Jember

JATIMNET.COM, Jember – Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin memilih membayar denda Rp10 juta karena menggelar pernikahan untuk putrinya yang dihadiri ratusan orang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Atas hal tersebut, menurut juru bicara keluarga ulama yang akrab disapa Gus Aab ini, Gus Aab menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Kemarin kita sudah mengikuti sidangnya di Satpol PP dan Polres. Kita meminta maaf dan berharap agar kita sama-sama taat pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar juru bicara keluarga Gus Aab, Taufiq Hidayat, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 31 Juli 2021.

Keluarga Gus Aab, menurut Taufiq, tidak berniat untuk melanggar aturan PPKM. Sebab, mereka semula hanya merencanakan akad nikah dengan tanggal yang ditetapkan sejak jauh-jauh hari.

“Semula ditetapkan 11 Juli, tapi terpaksa kita gagalkan karena pemerintah memberlakukan PPKM,” tutur Taufiq.

BACA JUGA: Gelar Resepsi Pernikahan, Ketua PCNU Jember Jalani Sidang Pelanggaran Prokes

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan PPKM pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Saat itu, keluarga Gus Aab kemudian memundurkan akad nikah menjadi 22 Juli 2021 atau dua hari setelah berakhirnya PPKM. Namun ternyata, pemerintah usai Idul Adha memperpanjang PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Akhirnya kita ubah acaranya menjadi 28 Juli 2021. Saat itu, kita berpikir PPKM tidak akan diperpanjang lagi,” kata Taufiq. Tak disangka, ternyata PPKM untuk kedua kalinya diperpanjang oleh pemerintah hingga saat ini berlaku. Karena sudah beberapa kali dibatalkan, keluarga Gus Aab akhirnya tetap memilih melaksanakan acara akad nikah pada 28 Juli 2021.

“Namanya akad nikah masak ditunda terus. Makanya kita gelar secara sederhana. Tanggalnya sudah ditetapkan orang tua, yang itu tidak bisa dimundurkan terlalu jauh,” ujar Taufiq.

Sebagai ketua panitia acara, Taufiq mengklaim hanya menggelar acara secara sederhana berupa akad nikah dengan mengundang orang terbatas, yakni 70 hingga 80 orang. Ia mengaku tidak tahu jika ternyata yang hadir lebih dan acara terkesan besar.

“Ya hanya secara sederhana saja kok. Tapi kami tetap mengakui salah. Kepada polisi dan Satpol PP itu juga sudah kami sampaikan penyesalan dan permohonan maaf kami,” tutur Taufiq.

BACA JUGA: Gelar Hajatan di Saat PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa Polisi

Dalam sidang pelanggaran Perda terkait PPKM yang digelar di Satpol PP bersama polisi, terdapat dua poin yang menjadi kesalahan. Selain karena mengggelar hajatan dengan jumlah lebih dari 30 orang, juga beredar foto-foto tamu undangan yang tidak memakai masker.

“Dipermasalahkan karena faktor foto yang tidak pakai masker. Sebenarnya fotonya ada dua kali. Yang pertama pakai masker. Tapi karena lagi luapan bahagia, lalu dibuka sementara untuk foto saja. Lalu dipakai lagi. Tapi kami tetap mengakui salah,” ujar Taufiq.

Sidang pelanggaran prokes digelar secara virtual dengan Taufiq Hidayat selaku terdakwa. “Persidangan digelar secara cepat dengan saksi-saksi dari polisi dan ASN yakni Satpol PP. Atas pelanggaran perda, terdakwa dihukum 15 hari penjara atau denda Rp10 juta. Dan memilih membayar denda,” ujar Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan saat dikonfirmasi terpisah.