Logo

Gelar Resepsi Pernikahan, Ketua PCNU Jember Jalani Sidang Pelanggaran Prokes

Reporter:,Editor:

Jumat, 30 July 2021 09:00 UTC

Gelar Resepsi Pernikahan, Ketua PCNU Jember Jalani Sidang Pelanggaran Prokes

RESEPSI PERNIKAHAN. Foto bersama saat resepsi pernikahan putri dari Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Jember – Satgas Covid-19 Jember menyatakan sudah mulai menindak secara tegas setiap pelanggaran atas protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM ini.

Salah satu yang akan terkena sasaran tersebut adalah Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin. Hal ini terkait dengan acara resepsi pernikahan yang digelar ulama yang akrab disapa Gus Aab tersebut pada Rabu, 28 Juli 2021.

Foto-foto pernikahan putri Gus Aab sempat tersebar di media sosial. Acara digelar di pesantren yang diasuh Gus Aab di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.

“Kemarin di Pondok Pesantren Darul Arifin digelar pesta pernikahan yang sepertinya tidak menaati prokes. Acaranya pada tanggal 28 Juli, lalu tanggal 29 Juli petugas kita sudah menindak dan hari ini akan digelar sidang pelanggarannya,” kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jember Hendy Siswanto saat konferensi pers, Jumat petang, 30 Juli 2021.

BACA JUGA: Gelar Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Didenda Rp48 Ribu

Dalam sidang tersebut, keluarga Gus Aab akan terancam pidana kurungan 15 hari atau denda Rp10 juta. “Jangan dilihat dari dendanya, tetapi ini soal kematian. Kita semua harus berhati-hati. Negara harus menyelamatkan nyawa rakyatnya termasuk kita semua di sini,” ucap Hendy didampingi Dandim dan Kapolres Jember.

Diakui Hendy, saat awal diberlakukannya PPKM, Pemkab Jember memilih jalan yang lebih lunak dengan mengutamakan sosialisasi.

“Kenapa baru sekarang? Karena sejak 3 Juli 2021 lalu (awal PPKM) kita masih memberikan toleransi. Namun akibatnya seperti kita tahu, banyak sekali korban akibat pandemi,” tutur Hendy.

Melalui penegakan sanksi pelanggaran prokes, Hendy berharap masyarakat lebih sadar untuk menaati aturan. “Sejak  28 Juli 2021 ini, kami sudah mulai menerapkan Instruksi Mendagri terkait tindakan nyata bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran. Sekarang saatnya, kita sama-sama bertanggung jawab. Kita, Satpol PP bersama polisi sama-sama melakukan tindakan,” kata Hendy.

BACA JUGA: Gelar Hajatan di Saat PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa Polisi

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin sepakat dengan pernyataan Hendy tersebut. Penegakan aturan akan diberlakukan kepada siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu. “Semuanya akan kita tindak,” kata Arif.

Terpisah, Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma saat dikonfirmasi menyatakan keluarga Gus Aab sempat memberikan pemberitahuan sejak jauh hari tentang rencana pernikahan anaknya tersebut. “Tapi saat itu beliau berjanji hanya akad saja, tanpa pesta. Juga tidak akan mengundang orang banyak,” kata Putu.

Saat hari pelaksanaan, ternyata keluarga menggelar pesta dengan dihadiri ratusan orang. Saat itu, Polsek beserta Koramil sempat mendatangi lokasi dan memberikan teguran. “Kita sayangkan dan mereka berjanji tidak melanjutkan,” kata Putu.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi yang dilakukan kepada Gus Aab melalui telepon dan WhatsApp belum direspons.