Rabu, 13 March 2019 08:30 UTC
Polres Blitar uji coba tilang pakai speed gun. Foto:Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar - Belasan pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Raya Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar terjaring uji coba tilang menggunakan “Speed Gun” milik Polres Blitar Rabu 13 Maret 2019 siang.
Kasatlantas Polres Blitar AKP Amirul Hakim mengatakan, dalam uji coba tilang ini pihaknya fokus menggunakan alat pengukur kecepatan alias Speed Gun.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan sesuai Permenhub 111 dilakukan penindakan. Karena berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kita gunakan speed gun dan tadi ada beberapa kendaraan yang melanggar kecepatan melebihi batas maksimal kecepatan jalan nasional yakni 80 kilometer per jam. Sehingga kami berikan sanksi tilang," ungkap AKP Amirul kepada wartawan usai razia berlangsung.
BACA JUGA: Polres Blitar Bekuk Germo Setelah Lacurkan Anak Putus Sekolah
Amirul lantas menjelaskan jika uji coba tilang bekerja dengan cara membidikKan speed gun kepada pengendara yang melintas. Alat speed gun akan menghasilkan foto lengkap dengan keterangan kecepatan dan jarak yang diambil.
Petugas lain kemudian berjaga di jarak 1 kilometer di depan untuk menghentikan dan melakukan penindakan.
"Antara petugas yang membidik menggunakan speed gun dan petugas yang menindak saling terhubung. Sehingga tahu, kendaraan mana saja yang melanggar batas kecepatan," imbuh Amirul.
Selain uji coba tilang, petugas juga memberlakukan terapi pelanggaran lalu lintas. Petugas menghadirkan ikon empat hantu korban laka lantas, sebagai bagian dari terapi kepada pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA: Banjir di Blitar Disebabkan Tumpukan Material Normalisasi Sungai
Keempat hantu ini bertugas untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, bahwa jika tidak berhati hati dalam berkendara dan melanggar lalu lintas, akibat terburuknya adalah hilangnya nyawa.
"Selama ini kita melakukan penindakan hanya berupa sanksi tilang. Mungkin efek jeranya kurang. Sehingga kami beri terapi pelanggaran lalu lintas dengan menghadirkan sosok hantu ini sebagai simbol korban kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Pelanggar lalu lintas yang terjaring di tempat segera dikenai tilang. Beberapa pelanggaran yang dilakukan selain melanggar kecepatan, adalah tidak memiliki sim, tidak membawa surat kendaraan dan tanpa kelengkapan helm.