Lancarkan Distribusi Migor Curah, OP Migor Kemasan Dilarang

Harga Mahal, Migor Kemasan Tak Lagi Disubsidi
Dini

Reporter

Dini

Senin, 21 Maret 2022 - 13:00

Editor

Ishomuddin
lancarkan-distribusi-migor-curah-op-migor-kemasan-dilarang

ANTRE. Antrean warga yang akan membeli minyak goreng murah dalam operasi pasar di UPT Dispenda Probolinggo, Minggu, 6 Maret 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Mojokerto – Diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dua kali lipat dari sebelumnya membuat Pemkot dan Pemkab Mojokerto tak berdaya.

Apalagi ada larangan Pemda menggelar operasi pasar (OP) minyak goreng (migor) murah yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Padahal selama dua bulan terakhir, Pemkot maupun Pemkab Mojokerto gencar menggelar OP migor kemasan dengan harga murah. Itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan warga di tengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak Januari 2022 lalu.

"Iya ini masalahnya (Surat Kemendag). Pabrik enggak ada yang mau kasih saya minyak," ucap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Ani Wijaya, Senin, 21 Maret 2022.

BACA JUGA: Harga Migor Curah Rp 14 Ribu per Liter yang Kemasan Sesuai Nilai Keekonomian

Ani menyebutkan, ada tiga poin dalam surat nomor :84/PDN/SD/03/2022 yang diteken Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurman yang ditujukan kepada Pemda, baik kota maupun kabupaten se - Indonesia.

Salah satunya menghentikan OP migor kemasan dengan harga murah yang selama ini dilakukan Pemda. Lantaran, harga migor kemasan sederhana maupun kemasan premium sudah disesuaikan dengan mekanisme pasar.

Selain itu, mengintruksikan kepada para pedagang untuk memasang baner harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram.

Surat larangan tertanggal 16 Maret 2022 itu tak pelak membuat rencana Pemkot Mojokerto menggelar operasi pasar minyak goreng murah dihentikan.

BACA JUGA: Operasi Pasar Tak Efektif, Migor Sesuai HET Tetap Langka

Padahal, Diskopukmperindag Kota Mojokerto sudah mengagendakan operasi pasar minyak goreng seperti sebelum-sebelumnya. "Lha itu di suruh menghentikan. OP (operasi pasar) sudah deal saja dibatalkan. Bulog aja enggak punya minyak, bahkan PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) juga enggak dapat minyak," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah. Menurutnya, pasca menerima surat dari Kemendag, Pemkab Mojokerto juga sudah menghentikan OP migor murah.

"Harapannya dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan baik yang sederhana maupun premium itu distribusinya lancar. Sehingga ketika distribusi lancar tidak diperlukan lagi operasi pasar," kata Iwan.

Meski demikian, Iwan menyatakan bukan berarti Pemkab Mojokerto berhenti berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah. Saat ini Pemkab Mojokerto terus memfasilitasi ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

"Jadi minyak goreng curah akan tetap kita gelontorkan terus ke pasar. Bukan operasi pasar, kalau operasi pasar itu sasarannya masyarakat umum, ini sasarannya pedagang pasar minyak goreng dan IKM yang terkait dengan minyak goreng," ucap Iwan.

BACA JUGA: Gandeng RNI dan APPMGI, Pemprov Jatim Distribusikan Jutaan Liter Migor

Selama ini, Pemkab Mojokerto sudah melaksanakan program fasilitasi distribusi migor curah. Pihaknya juga menjalin kerjasama dengan beberapa produsen minyak goreng seperti PPI dan produsen lainnya guna mencukupi kebutuhan minyak goreng.

"Mekanismenya kita pakai sinergismart. Jadi tidak langsung orang datang, jadi pesan dulu melalui online yang sudah kita gunakan. Nanti bisa dicek, bisa ditelusuri benar-benar pedagang atau tidak," katanya.

Dengan demikian, ketersediaan minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter tidak langka di pasar.

Berdasarkan data pihaknya, kebutuhan minyak goreng curah di masyarakat mencapai 60-70 persen. Untuk itu, warga bisa membeli minyak goreng curah ke para pedagang.

"Iya bisa beli ke pedagang. Karena kalau yang kemasan sudah tidak boleh kita melakukan operasi pasar karena itu sudah diserahkan ke mekanisme pasar," katanya. 

Baca Juga