Jumat, 19 July 2019 12:15 UTC
BERAT SEBELAH: Koordinator KY Jatim, Dizar Al Farizi memeriksa informasi cenderung berat sebelah. Foto: Bayu.
JATIMNET.COM, Surabaya – Jadwal persidangan yang kacau dan sejumlah laporan etik perilaku hakim menjadi sorotan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jawa Timur. Terhitung, sudah ada 27 laporan yang masuk ke Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran perilaku di sejumlah pengadilan Jawa Timur.
Koordinator KY Jatim, Dizar Al Farizi menyampaikan sejumlah laporan dan informasi dugaan perilaku yang cenderung berat sebelah dan dugaan pertemuan dengan salah satu pihak.
“Kalau KY melakukan pemantauan, sidangnya berjalan lancar, karena hakim sudah tahu dan jaga sikap, padahal sebelumnya isu itu banyak dan beberapa perkara terasa berat sebelah menguntungkan salah satu pihak,” ungkap Dizar di Kantor Komisi Yudisal Penghubung Jawa Timur, Jumat 19 Juli 2019.
Sementara itu mengenai masalah jadwal persidangan yang kacau, ia mengatakan masalah tersebut melibatkan perhatian lintas sektor seperti pengadilan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA: KY Rekomendasikan Sanksi 63 Hakim Melanggar Kode Etik
“Tidak ada kepastian, kapan jadwal sidang dimulai karena masalahnya lintas sektor, semua memegang peranan, dampaknya sedikit banyak mempengaruhi perkara,” tambahnya.
Dizar mengambil contoh di jadwal persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, ia mencontoh jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Surabaya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Pengadilan cuman 1, tapi kejaksaan ada dua, ketika dipantau oleh KY bahkan ada yang merasa kehadiran KY agak memperlambat proses persidangan,” tandas Dizar.
Selain itu Dizar menambahkan mengenai perkara narkoba yang cukup banyak disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, menurutnya pelimpahan berkas ke persidangan bagi tersangka pelaku narkoba harus diperhatikan, terutama bagi pemakai yang dapat direhabilitasi.
BACA JUGA: KY : Mahasiswa Harus Aktif Ikut Memantau Hakim
“Belum ada klasifikasi yang jelas, bahkan ada juga pemakai narkoba dari masyarakat kecil yang tidak didampingi penasihat hukum, padahal bisa dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Koordinator KY Penghubung Jatim, Ali Sakdudin menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat untuk memantau jalannya persidangan.
“Masyarakat boleh melihat persidangan secara langsung tanpa dilihat kepentingannya apakah berkaitan langsung dengan perkara atau tidak, walaupun ada sejumlah pengetatan kepada orang yang masuk untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan, misalnya ada penyerangan ke petugas pengadilan,” tambah Ali.