Jumat, 07 December 2018 01:21 UTC
Ilustrator: Cheppy Changgih
JATIMNET.COM, Jember - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, kalau telah merekomendasikan sanksi kepada 63 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH) selama Januari hingga Oktober 2018.
"Mulai sanksi ringan, sedang hingga berat berdasarkan laporan masyarakat yang sudah diproses Komisi Yudisial dalam periode tersebut," kata Jaja saat menjadi pembicara dalam konferensi hukum nasional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis kemarin, 6 Desember 2018.
Jumlah laporan yang masuk ke KY selama 2018 sebanyak 1.409 laporan. Namun, yang diregister sebanyak 301 laporan, kemudian yang ditindaklanjuti sebanyak 114 laporan dan tercatat 63 hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Namun, yang diproses di majelis kehormatan hakim sebanyak dua orang dan yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung sebanyak enam orang hakim.
BACA JUGA: Tiga Hakim Kena OTT KPK
Selama 3 tahun terakhir, KY mengusulkan sebanyak 87 hakim dijatuhi sanksi pada tahun 2016, kemudian pada tahun 2017 diusulkan sebanyak 58 hakim yang dijatuhi sanksi, dan Januari hingga Oktober 2018 diusulkan sebanyak 63 hakim yang dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar KEPPH.
Kendala dan hambatan yang dihadapi KY dalam penyelesaian laporan masyarakat bersifat internal. Karena tanggung jawab KY tidak terbatas dalam penanganan laporan masyarakat, selain itu keterbatasan sumber daya manusia dalam menangani laporan masyarakat.
Kendala dan hambatan eksternal, KY hanya berwenang dalam menyampaikan usul sanksi kepada MA, atau sebatas rekomendasi. Selanjutnya, MA yang mengeksekusi usulan tersebut. "Kendala lain, belum lengkapnya laporan yang disampaikan pelapor atau respons yang disampaikan terlapor," ujarnya.
BACA JUGA: KY Sesalkan Hakim PN Medan Kena OTT
Jaja juga mengaku prihatin dengan kembali terjaringnya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini makin menambah daftar hitam dan mencoreng dunia peradilan di Indonesia.
KY juga mendorong agar rekomendasi yang disampaikan tidak sekadar usulan sesuai dengan undang-undang yang ada, tetapi bersifat final dalam memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar KEPPH. (ant)