Logo

 Kadisdik Jatim Kembali Absen di Dipersidangan, JPU Diminta Hadirkan Saksi Secara Paksa

Reporter:,Editor:

Senin, 26 January 2026 10:00 UTC

 Kadisdik Jatim Kembali Absen di Dipersidangan, JPU Diminta Hadirkan Saksi Secara Paksa

Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terdakwa kasus pemerasan saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin, 26 Januari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Hakim kasus pemerasan dengan terdakwa dua mahasiswa dibuat kesal oleh saksi pelapor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 26 Januari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur Aries Agung Peawai sebagai saksi pelapor kembali tidak hadir dalam persidangan.

“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunngu.

Oleh karena itu, majelis hakim kasus tersebut memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban.

Sebab, keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh. Majelis hakim juga menyoroti alasan ketidakhadiran saksi korban yang disebut sedang sakit.

"Nanti hakim akan memeriksa dokter yang menangani Aries Agung Peawai guna memastikan kebenaran alasan medis yang disampaikan oleh pihak penuntut umum," terang Cokia.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Peawai apabila kembali mangkir dalam sidang berikutnya.

"JPU harus melakukan pemanggilan paksa jika ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak," jelas Cokia.

Hakim kian meradang setelan membaca berita online. Dari berita itu diketahui Kadisdik mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri.

Fakta ini turut menjadi perhatian majelis hakim dan memicu pertanyaan serius mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan. "Nah, lagi di Kediri dampingi gubernur, begitu katanya sakit," jelasnya.

Di sisi lain, penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kadisdik Jawa Timur. "Absennya saksi pelapor membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa," jelasnya.

Faisol berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan dapat berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut. "Sehingga kebenaran materiil dalam perkara dugaan pemerasan ini dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum," jelasnya.