Logo

Kurir Wanita Ini Sembunyikan Sabu di Kelamin dan Anus

Reporter:,Editor:

Senin, 10 February 2020 12:03 UTC

Kurir Wanita Ini Sembunyikan Sabu di Kelamin dan Anus

KURIR SABU. Polrestabes Surabaya merilis kasus peredaran sabu dari Malaysia dengan kurir wanita dan modus sabu disembunyikan di kelamin dan anus, Senin, 10 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pengiriman sabu yang berasal dari Johar, Malaysia. Bermula dari laporan masyarakat, polisi berhasil mengamankan seorang kurir wanita, Lin Ayunda Sari, 28 tahun, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto mengatakan penangkapan tersangka Lin dilakukan pada 18 Januri 2020 di toilet Bandara Internasional Juanda 2.

 

Saat penangkapan,polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 200 gram, 1 tas ransel, 1 tiket pesawat, handphone, dan 1 kartu ATM yang digunakan pelaku untuk menerima upah sebagai kurir narkoba.

 

BACA JUGA: Ambil Sabu dari Penjara, Pasutri Ditangkap Polrestabes Surabaya

 

Lin mengaku sabu tersebut dikirim secara estafet. Sebelumnya, ia menerima paket sabu dari seorang kurir dari Johar ke Batam. Dari Batam, Lin mendapat tugas untuk membawanya ke Surabaya.

 

“Tersangka ini sudah dua kali (mengirim sabu) dan untuk mengelabui petugas penjaga bandara atau alat sensor (x-ray), sabunya dimasukkan ke dalam alat kelamin dan anus," kata Eko saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 10 Februari 2020.

 

Lin membenarkan modus yang dilakukannya itu. Menurutnya, sebelum tahun baru 2020, ia juga pernah jadi kurir sabu dengan modus yang sama dan lolos dari pemeriksaan aparat dan alat pendeteksi.

 

Lin mengaku mendapatkan upah hingga Rp20 juta untuk sekali pengiriman. "Saya dapat Rp 20 juta," katanya.

 

BACA JUGA: Polrestabes Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Internasional

 

Ia mengklaim belum pernah bertemu bosnya atau pun mengenal konsumen yang mengambil sabu di Surabaya. "Saya cuman disuruh, belum pernah ketemu bos atau jalin komunikasi sama orang yang ambil di Surabaya," ujarnya

 

Atas perbuatannya, wanita berstatus janda satu anak ini harus mendekam di jeruji besi penjara. Ia dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu secara internasional atau antar negara ini.