Rabu, 10 October 2018 11:19 UTC
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermanto (kiri) menginterogasi bandar narkoba yang dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu 10 Oktober 2018. FOTO : Moch Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dua bandar narkoba dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram. Barang tersebut disimpan didalam tas kopor dua pelaku, masing-masing Amir Muklis (41) dan M Mahid (19) yang merupakan orang suruhan MN.
BACA JUGA : JATIM JADI DAERAH FAVORIT TRANSIT PEREDARAN NARKOBA
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Pol Luki Hermanto menyebutkan kedua pelaku yang masing-masing warga Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo dan warga Jalan Hasanudin Pasuruan itu dibekuk saat di depan ATM BCA Delta Sari Sidoarjo, 2 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: BEA CUKAI AMANKAN 43.629 PAKET NARKOBA
“Amir dan Mahid ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat hendak mengantar barang ke pembeli. Sementara Amir Muklis baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu, tapi beraksi lagi untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS),” bebernya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Adapun modus yang digunakan paman dan keponakan itu mudah ditebak, lantaran memakai modus lama. Yakni menyimpan SS yang diduga jaringan internasional itu di dalam tas kopor warna abu abu.
BACA JUGA: BNNP JATIM MUSNAHKAN NARKOBA 5,8 KILO KIRIMAN DARI RIAU
“Sabu-sabu ini kemungkinan berasal dari China, yang diterima bandar di Riau, kemudian dikirim ke Surabaya. Kebetulan kedua pelaku ini memesan SS dari MN, untuk didistribusikan ke beberapa kota di Jatim,” bebernya.
Perwira dengan dua bintang di pundak itu menjelaskan pelaku ini memesan SS ke pelaku MN (DPO) seorang bandar gede yang diakui belum pernah dijumpai. Lebih lanjut, kedua pelaku ini melakukan komunikasi menggunakan BlackBerry Messenger (BBM) untuk memesan SS.
BACA JUGA : BEA CUKAI AMANKAN 43.629 PAKET NARKOBA
Sementara penangkapan keduanya setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat. Kebetulan saat itu keduanya tengah berada di Sidoarjo dan akan mengirim pesanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, Amir mengaku SS tersebut akan mendistribusikan barang di beberapa kota yang saat ini sedang kita kembangkan,” lanjut Luki.
BACA JUGA : POLDA JATIM SITA 13,6 SABU-SABU
Mengetahui Amir yang merupakan residivis membawa SS, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung membawanya ke mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman mulai 15 tahun hingga hukuman mati,” pungkas Luki.
BACA JUGA : NARKOBA SEBERAT 8 KILO DIAMANKAN DI DEPAN MAPOLRES