Logo

KPU Mojokerto Gelar Simulasi Pilkada, Prokes Ketat hingga Rekap Online  

Reporter:,Editor:

Sabtu, 21 November 2020 23:00 UTC

KPU Mojokerto Gelar Simulasi Pilkada, Prokes Ketat hingga Rekap Online
 

SIMULASI PILKADA. Simulasi Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 di Ladang Anggrek, Dusun Adi Sono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 21 November 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melakukan simulasi Pilkada 2020 secara nasional. Simulasi ini meliputi tahapan protokol kesehatan (prokes) yang wajib dijalani penyelenggara dan pemilih sampai penggunaan aplikasi rekap suara secara online melalui aplikasi “Sirekap” yang digagas KPU Kabupaten Mojokerto.

Simulasi yang dilakukan di Ladang Anggrek, Dusun Adi Sono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, itu melibatkan 261 orang, Sabtu, 21 November 2020.

"Total ada 261 orang yang mengikuti simulasi nasional ini. Mayoritas peserta simulasi adalah masyarakat di wilayah ini," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Akhmad Arif.

Menurutnya, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini memiliki banyak perbedaan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara. Penerapan prokes secara ketat dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada Mojokerto Meningkat

"Ada tambahan penggunaan aplikasi Sirekap Mobile di setiap TPS yang akan diterapkan di Pilbup Mojokerto 2020," katanya.

Penerapan prokes saat pemungutan maupun perhitungan suara harus memperhatikan 3 M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak.

Bahkan setiap satu jam sekali, seluruh petugas TPS harus keluar dari area TPS untuk disterilkan dengan cairan disinfektan.

Mekanisme penerapan prokes dalam pemungutan suara dimulai dengan pemilih wajib cuci tangan, cek suhu badan, dan menunjukkan surat undangan pemilih sesuai DPT disertai KTP.

Kemudian petugas TPS memberikan sarung tangan plastik pada pemilih sebelum tanda tangan untuk mengambil surat suara. Bagi pemilih yang tidak membawa masker, petugas akan memberikannya.

Kemudian, petugas memberikan surat suara yang sudah dalam kondisi dibuka dan dibawa pemilih ke bilik suara untuk dicoblos.

"Pemilih memasukkan surat suara yang sudah  dicoblos dalam kondisi dilipat ke dalam kotak suara dan melepas sarung tangan di tempat sampah. Kemudian petugas TPS akan menetesi tangan pemilih dengan tinta melalui alat pipet. Pemilih keluar dari TPS cuci tangan dan diperbolehkan pulang," kata Arif.

BACA JUGA: Bawaslu Rekomendasi Pelanggaran Pemasangan APK Tiga Calon di Pilkada Mojokerto

KPU telah membagi jadwal kehadiran pemilih untuk mengantisipasi kerumunan di TPS. Dalam simulasi, jadwal kedatangan pemilih dibagi dalam dua gelombang sesuai nomor urut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditentukan dan disosialisasikan.

Gelombang pertama diberikan pada pemilih dengan nomor urut 1 sampai 45 mulai pukul 07.00-08.00 dan gelombang kedua untuk pemilih dengan nomor urut 46 hingga 90 pada pukul 08.00.

"Begitu seterusnya sampai nanti pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB," katanya.

KPU Kabupaten Mojokerto juga menambahkan jumlah bilik suara agar waktu pencoblosan lebih cepat.

"Kami menambah satu bilik suara di setiap TPS sehingga akan mempercepat pemungutan suara dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," ucapnya.

Jumlah pemilih Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 sesuai DPT sebanyak 823.014 orang yang tersebar dalam 2.084 TPS di 18 Kecamatan.