Senin, 26 February 2024 09:00 UTC
Komisioner KPU Jember mengecek rekapitulasi di PPK Sumberbaru dan menemukan penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Golkar, Minggu, 25 Februari 2024. Foto: KPU Jember
JATIMNET.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menemukan penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) dari Partai Golkar nomor urut 4 Dwi Priyo Atmojo.
Penggelembungan suara itu ditemukan saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru. Setelah menerima informasi penggelembungan suara, Komisioner KPU mengeceknya di PPK setempat dan dugaan itu benar.
“Awalnya saya menerima informasi dugaan penggelembungan suara untuk (caleg) DPR RI di Partai Golkar. Kita menerima foto-foto (Formulir) C Hasil (di TPS) yang tidak sesuai dengan (Formulir) D Hasil Rekapitulasi di tingkat PPK Sumberbaru,” kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi, Senin, 26 Februari 2024.
Kemudian Hanafi bersama Komisioner KPU Jember lainnya, Ahmad Susanto, mengeceknya di PPK Sumberbaru, Ahad, 25 Februari 2024.
BACA: Salah Input Rekap Digital Pilpres Picu Penggelembungan Suara
“Saya bersama Pak Santo mendatangi PPK Sumberbaru dan di sana lengkap ada Anggota PPK, Panwascam, kepolisian, dan TNI. Kemudian kita mengecek C Hasil (TPS) dan D Hasil (Rekap PPK), hasilnya berbeda,” katanya.
KPU menduga ada kesengajaan penggelembungan suara untuk caleg DPR RI nomor urut 4 Dwi Priyo Atmojo. KPU juga menduga manipulasi suara itu terjadi merata pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Sumberbaru.
KPU mengecek dan membandingkan Formulir D Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dengan Formulir C Hasil rekapitulasi di tingkat TPS.
“Di situ jelas ada perbedaan perolehan suara, ada penggelembungan suara. Dari (Formulir) C Hasil yang semula (perolehan suara) ada 0, ada yang menjadi 46 (suara), 50 (suara), dan semacamnya,” kata Hanafi.
BACA: Input Angka Salah, Rekap Suara DPD Jatim Menggelembung
Hanafi mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, penggelembungan suara dengan cara memindah suara parpol atau caleg lain yang masih satu parpol untuk salah satu caleg tersebut itu terjadi cukup masif di PPK setempat.
“Kemungkinan besar itu merata di TPS-TPS di desa-desa di Kecamatan Sumberbaru. Yang kita terima ada tiga desa, Desa Jamintoro, Yosorati, dan Jatiroto. Dari beberapa TPS di desa, kita coba cek dari sampling yang kita lakukan jelas ada penggelembungan suara,” katanya.
Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 4 Dwi Priyo Atmojo merupakan politikus berusia 42 tahun kelahiran Jember, 5 Oktober 1981.
Ia dulu dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej) dan Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya (Unesa). Ia saat ini menjadi Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan.
Priyo juga pernah menjadi staf ahli Anggota DPR dan menjadi caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019.
BACA: Golkar Jatim Optimis Raih 20 Kursi di Pemilu 2024
Menurut rekap digital perolehan suara caleg DPR RI Dapil Jawa Timur IV (Lumajang dan Jember) di website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/3504, Priyo sementara meraih 32.998 suara, selisih 4.591 suara dengan caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 1 Muhammad Nur Purnamasidi yang sementara meraih 37.589 suara.
Rekap digital itu berasal dari perolehan suara di 7.950 TPS (72,09 persen) dari 11.028 TPS hingga 27 Februari 2024 pukul 01.00 WIB.
Purnamadisi, 51 tahun, merupakan caleg Partai Golkar petahana yang juga Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sama dengan Priyo, Purnamadisi juga aumnus FISIP Universitas Jember (Unej) namun lebih senior dengan Priyo dan beda organisasi mahasiswa. Purnamadisi dulu dikenal sebagai aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Muhammad Nur Purnamasidi dan Dwi Priyo Atmojo. Perolehan suara Dwi diduga dimanipulasi dan mencuri suara Purnamasidi untuk memperebutkan satu kursi Golkar di DPR RI dari Dapil Jatim IV.
Hal itu terjadi saat rekapitulasi di PPK Gucialit. Setelah itu, KPU memerintahkan rekapitulasi ulang agar disesuaikan dengan perolehan suara sesuai Formulir C Hasil di tingkat TPS.
