Minggu, 18 February 2024 01:00 UTC
Calon Anggota DPD Jatim di Pemilu 2024. Sumber: KPU
JATIMNET.COM – Kesalahan input data perolehan suara Pemilu 2024 dari aplikasi “Sirekap” berdampak pada data yang ditampilkan di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Tak hanya rekap suara Pemilihan Presiden (Pilpres), rekap suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditampilkan di website KPU juga tidak sesuai dengan rekap suara manual di Formulir C-1 Plano yang sudah direkap di TPS.
Salah satunya rekap perolehan suara DPD Jawa Timur dari TPS 017 Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Pada kolom perolehan suara di link https://pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd/hitung-suara/35/3510/351016/3510161002/3510161002017, total suara yang didapat 13 calon Anggota DPD Jatim di TPS setempat mencapai 4.695 suara.

Perolehan suara DPD Jatim di TPS 017 Kelurahan Sobo, Kec./Kab. Banyuwangi yang tercatat di website KPU. Sumber: pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd/hitung-suara/35/3510/351016/3510161002/3510161002017
BACA: Salah Input Rekap Digital Pilpres Picu Penggelembungan Suara
Jumlah itu jelas tak masuk akal karena sesuai aturan KPU, maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 300 orang.
Setelah dikroscek dengan Formulir C-1 Plano yang bisa dilihat di website, jumlah pemilih TPS setempat ternyata hanya 229 orang. Dari 229 pemilih, 193 suara dinyatakan sah dan 36 suara tidak sah.
Hingga Sabtu malam, 17 Februari 2024, kesalahan input angka melalui Sirekap dan website KPU itu belum diperbaiki.

Perolehan suara DPD Jatim di TPS 017 Kelurahan Sobo, Kec./Kab. Banyuwangi yang tercatat di Form C-1 Plano. Sumber: pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd/hitung-suara/35/3510/351016/3510161002/3510161002017

Perolehan suara DPD Jatim di TPS 017 Kelurahan Sobo, Kec./Kab. Banyuwangi yang tercatat di Form C-1 Plano. Sumber: pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd/hitung-suara/35/3510/351016/3510161002/3510161002017
Berikut ini perbandingan perolehan suara di TPS 017 Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi yang tercatat di Formlulir C-1 Plano dengan yang ditampilkan di website KPU:

Perbandingan perolehan suara di TPS 017 Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi yang tercatat di Formlulir C-1 Plano dengan yang ditampilkan di website KPU
BACA: Ganjar Unggul dari Anies dan Prabowo
Kesalahan data yang ditampilkan di website KPU tersebut diduga bermula dari hasil ekstraksi foto Formulir C-1 Plano yang diunggah melalui aplikasi Sirekap. Dengan dibekali teknologi metode Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR), Sirekap akan membaca pola atau bentuk dalam sebuah gambar (image) dari Formulir C-1 dan diekstraksi ke dalam data numerik (angka).
Celakanya, proses ekstraksi itu tak selalu tepat karena tergantung kualitas angka yang ditulis dan ketajaman atau resolusi foto yang diunggah.
Jika proses ekstraksi tidak tepat, maka angka yang dihasilkan dari ekstraksi gambar dengan angka yang tertera dalam Formulir C-1 Plano otomatis tidak sesuai.
BACA: Di Jatim, Anies-Muhaimin Hanya Unggul di Satu Kabupaten
Hal ini jadi masalah besar karena membuat perolehan suara tidak benar. Jika ada salah satu angka yang tidak benar, maka rekapitulasi total perolehan suara dari satu atau semua TPS otomatis tidak benar.
Dengan salahnya perolehan suara di TPS 013 Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi yang ditampilkan di website KPU itu, maka otomatis total perolehan suara sementara calon DPD Jatim salah.
Kesalahan input angka melalui Sirekap sebenarnya bisa dicegah oleh petugas KPPS yang mengunggah Formulir C-1 Plano. Sebelum data dikirim, ada konfirmasi dari sistem. Jika angka hasil pembacaan tak sesuai, petugas bisa mengubah angka yang benar sesuai Formulir C-1 Plano.