Sabtu, 17 February 2024 04:00 UTC
TPS 01 di Desa Wringinrejo, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, yang sempat kekurangan surat suara DPD Jatim, Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM – Rekapitulasi suara secara digital Pemilu 2024 menggunakan aplikasi "Sirekap" yang dipublikasikan ke laman www.pemilu2024.kpu.go.id amburadul. Ada banyak kesalahan input data.
Hal ini bisa dicek dari perolehan suara yang dicatat manual di Formulir C-1 Plano dengan angka yang dimasukkan dalam kolom perolehan suara di laman www.pemilu2024.kpu.go.id.
Misalnya, perolehan suara Pilpres di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ada ketidakcocokan perolehan suara ketiga capres dan cawapres.
BACA: Ganjar Unggul dari Anies dan Prabowo
Misalnya di TPS 026 Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Di kolom perolehan suara di link https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/35/3510/351011/3510112006/3510112006026 , Prabowo-Gibran dicatat meraih 652 suara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 32 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 29 suara.
Setelah dicek pada Formulir C-1 Plano yang diunggah petugas KPPS di link tersebut, Prabowo-Gibran sebenarnya meraih 152 suara, Anies-Muhaimin 32 suara, dan Ganjar-Mahfud 19 suara.
Sehingga ada kelebihan 400 suara untuk Prabowo-Gibran dan 10 suara untuk Ganjar-Mahfud.


BACA: Di Jatim, Anies-Muhaimin Hanya Unggul di Satu Kabupaten
Hal yang sama juga terjadi pada suara Anies-Muhaimin. Misalnya di TPS 015 Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Pada link https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/35/3510/351011/3510112005/3510112005015, tercatat Anies-Muhaimin meraih 507 suara, Prabowo-Gibran 88 suara, dan Ganjar-Mahfud 24 suara.
Setelah dicek di Formulir C-1 Plano, Anies-Muhaimin sebenarnya memperoleh 107 suara, ada selisih 400 suara. Sedangkan suara Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud sudah sesuai.


Kesalahan input data perolehan suara ketiga capres-cawapres di website KPU itu hingga Sabtu pagi, 17 Februari 2024, belum diperbaiki.
Perolehan suara capres yang melebihi maksimal 300 pemilih dalam satu TPS sesuai aturan KPU itu seharusnya bisa dicegah dengan sistem komputasi di aplikasi Sirekap maupun website KPU. Namun nyatanya, tidak ada sistem yang mendeteksi hal tersebut.
BACA: Suara Tiga Capres di TPS Washington Bersaing Ketat
Dari kesalahan input data ini muncul setidaknya dua dugaan.
Pertama, diduga ada keteledoran petugas KPPS yang menginput data perolehan suara pada aplikasi Sirekap dengan bukti foto Formulir C-1 Plano.
Petugas bisa jadi tidak mengecek kembali angka yang dibaca sistem dari foto Formulir C-1 Plano yang diunggah dan langsung dikirim.
Aplikasi Sirekap memiliki teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) untuk membaca pola atau bentuk termasuk teks dan angka pada file atau lembar kerja yang diunggah termasuk pola atau bentuk dari tulisan tangan.
Hasil bacaan itu kemudian diekstrak menjadi teks atau data numerik yang bisa diolah.
BACA: Suara Mahfud di Madura Kalah dari Prabowo dan Anies

Kedua, diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum petugas yang mengirim data maupun petugas yang mengelola rekap digital di website KPU.
Mereka bisa saja mengubah atau mengedit hasil perolehan suara yang diunggah melalui aplikasi Sirekap maupun data yang ditampilkan dalam website.
Dugaan kesengajaan itu muncul jika kita melihat pola angka yang ada di Formulir C-1 Plano dengan angka yang diekstrak dan diinput di laman www.pemilu2024.kpu.go.id.
Misalnya untuk kasus di TPS 026 Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Pada Formulir C-1 Plano, Prabowo-Gibran tertulis memperoleh 152 suara namun di website KPU tercatat 652 suara.
Begitu juga dengan perolehan suara Anies-Muhaimin di TPS 015 Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Pada Formulir C-1 Plano, Anies-Muhaimin tercatat memperoleh 107 suara, namun pada website tercatat 507 suara.
Pembacaan pola angka 1 pada foto Formulir C-1 Plano dari dua sampel TPS itu terlihat janggal. Pola angka 1 yang sederhana berbentuk garis tegak lurus itu semestinya tetap terbaca 1 dengan teknologi OCR dan OMR. Namun di website malah tercatat angka 6 dan 5.
BACA: Real Count Pilpres 2024, Ini Hasil Sementara
Kesalahan input angka secara digital ini sangat fatal dan bisa membuka celah penggelembungan suara jika saksi atau tim capres-cawapres tidak teliti mengawasi rekapitulasi berjenjang di tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota hingga KPU Pusat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada kesalahan atau ketidakcocokan data dari ribuan TPS antara Formulir C-1 Plano dengan rekap digital melalui aplikasi Sirekap dan website KPU.
"Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.
Pihaknya berjanji akan mengoreksi data yang salah. “Kami sebenarnya mengetahui dan tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir angka penghitungan akan kami koreksi," ucapnya.
Update Berita: Sabtu 17 Februari 2024 pukul 08.00 WIB