Logo

KPU Jember Tak Bisa Buka Data Dukungan Bakal Calon Petahana Bupati

Diduga Catut Nama Petugas Pilkada, Pansus Pilkada DPRD Desak KPU Buka Data Dukungan Bakal Calon Petahana
Reporter:,Editor:

Sabtu, 11 July 2020 11:40 UTC

KPU Jember Tak Bisa Buka Data Dukungan Bakal Calon Petahana Bupati

Pilkada serentak 2020

JATIMNET.COM, Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya memberi jawaban atas surat permintaan dari Pansus Pilkada DPRD Jember yang meminta KPU menyerahkan data dukungan bakal calon perseorangan petahana Bupati Jember Faida yang berpasangan dengan pengusaha muda, Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang akrab disapa Vian.

Pansus Pilkada DPRD Jember memintanya karena ada temuan beberapa petugas penyelenggara Pilkada di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan yang diduga dicatut namanya dalam data dukungan Faida-Vian.

“Setelah menerima surat permintaan itu, Ketua dan dua Anggota KPU Jember mengadakan rapat konsultasi dengan KPU Provinsi untuk meminta petunjuk. Lalu kita adakan rapat pleno dan sekarang sedang disusun surat jawabannya. Paling lambat Minggu (12 Juli 2020) surat sudah sampai ke DPRD agar Senin (13 Juli 2020) sudah terbaca,” kata Anggota KPU Jember Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Juli 2020. 

BACA JUGA: Gandeng Pengusaha Milenial, Petahana Bupati Jember Faida Besok Daftar ke KPU

Hanafi enggan menjawab apakah KPU menerima atau menolak surat permohonan dari DPRD tersebut. “Silakan ditanyakan ke DPRD saja karena yang meminta DPRD dan surat jawabannya juga baru kita kirim. Kurang pas kalau saya jawab sekarang,” kata mantan wartawan televisi nasional ini.

Hanafi menyebutkan beberapa dasar hukum yang digunakan KPU Jember untuk membalas permintaan DPRD tersebut. Salah satunya adalah Keputusan KPU RI Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi terbuka.

Namun dalam keputusan tersebut juga dijelaskan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik antara lain informasi yang ada di dalam dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon, dan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

BACA JUGA: Tak Terbukti, Bupati Jember Faida Lolos dari Sanksi Pemilu

Sehingga jika mengacu Keputusan KPU RI Nomor 116 Tahun 2016, formulir B.1-KWK Perseorangan yang berisi data dukungan untuk calon perseorangan tidak diperkenankan dibuka ke publik.

Sebelumnya, dalam rapat yang digelar di DPRD Jember dengan mengundang KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember serta LSM, DPRD meminta KPU membuka data dukungan bakal calon perseorangan petahana Bupati Jember Faida yang berpasangan dengan Vian karena ditemukan ada puluhan nama penyelenggara pilkada di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan yang masuk dalam data dukungan.

Dalam rapat tersebut, permintaan itu ditolak pimpinan KPU dan Bawaslu Jember. “Kita harus berhati-hati karena terkait dengan identitas data kependudukan,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin saat rapat di DPRD Jember, Kamis, 9 Juli 2020. KPU akhirnya meminta DPRD berkirim surat dan sudah dibalas KPU Jember.