Jumat, 01 March 2019 03:29 UTC
Pemilu. Foto: Unplash.com
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus bergerak memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu serentak April 2019 mendatang.
"Kami meminta pendataan WNA yang tinggal di Jawa Timur dan memiliki surat keterangan entah itu kitas atau surat tinggal sementara," ujar Ketua Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, Jumat 1 Maret 2019.
BACA JUGA: WNA Bisa Memiliki KTP, Tidak Bisa untuk Mencoblos
Mantan anggota KPU Surabaya itu menyebutkan, sejauh ini dalam DPT tidak ada WNA. Hasil penelitian dan pencocokan (coklit) dari pintu ke pintu oleh petugas KPU, belum ditemukan indikasi adanya warga asing masuk DPT.
Namun demikian, koordinasi dengan dispendukcapil harus tetap dilakukan sebagai antisipasi. Mengingat informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri setidaknya ada 1500 warga asing yang tinggal di Jawa Timur. Mereka tercatat memiliki surat keterangan tinggal sementara.
BACA JUGA: Melanggar Izin Tinggal, Tujuh WNA Dideportasi
Ihwal ada tidaknya WNA yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Anam belum bisa memastikan. Data kepemilikan identitas tersebut berada di dispendukcapil kabupaten/kota. "Kami harus tetap melakukan koordinasi, karena yang punya data adalah dispendukcapil," bebernya.
Hasil pencocokan data dengan dispendukcapil yang lantas digunakan untuk mengambil langkah pencoretan jika memang terselip WNA di DPT. Anam mengatakan langkah tersebut masih bisa dilakukan sebab sidang pleno daftar pemilih belum dilakukan. "Kalau pun memang ditemukan masih bisa diperbaiki," tandasnya.
