Logo

Melanggar Izin Tinggal, Tujuh WNA Dideportasi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 03 November 2018 07:05 UTC

Melanggar Izin Tinggal, Tujuh WNA Dideportasi

Tujuh WNA asal Mesir dan India yang diamankan Imigrasi Klas 1 Surabaya Tanjung Perak. Foto : Moch Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Mesir dan India karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Ketujuh WNA yang dideportasi adalah Shaik Soheil (21), Landa Khrisna (23), Visal Singh (26), Dharmavarapu Appalaraju (26), Muhammad Sameer (22) kelimnya berasal dari India. Sedangkan WNA asal Mesir bernama Nasr Habshy Ali Abdelrahman (44) asal Mesir, dan Ahmed Muhammed Hassan Elshoky (29) asal Mesir.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto mengatakan tujuh orang WNA ini baru sekali melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Meskipun baru pertama kali diamankan, namun ketujuh WNA itu akan dideportasi ke negara masing-masing.

"Dalam visa yang dimiliki Ketujuh WNA ini masa tinggalnya di Indonesia sudah habis sekitar dua bulan yang lalu, maka dari itu kami melakukan tindakan ini," kata Romi, Sabtu 3 November 2018.

Sedangkan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kanin Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Washington Napitupulu menjelaskan, ketujuh WNA itu ditangkap dua hari yang lalu. "Mereka diamankan sekitar dua hari yang lalu, mereka bekerja sebagai kru (ABK) di atas kapal," pungkasnya.

Washington menegaskan, yang jelas-jelas dilanggar tak hanya penyalahgunaan izin tinggal, tapi juga masa dari visa yang dimiliki. "Yang dilanggarnya terkait izin tinggal 30 hari, tapi sebelum akan diajukan deportasi, kami berikan tindakan adminstrasi lantaran keberadaannya yang tidak dikehendaki 60 hari berada di Indonesia," tutupnya.

Washington menjelaskan sebelum ketujuh WNA itu dideportasi, semuanya diwajibkan memenuhi proses administrasi terlebih dulu. "Sampai saat ini masih belum ada, kami juga hanya memberikan tindakan administratif seperti deportasi," kata Washington.

Ketujuh WNA itu ditangkap saat berada di Kapal MV Zack Bachacha-1 milik PT Java Ovean Shipping, Bachacha Marine Works Ltd . Saat itu, ada tujuh WNA yang berada di sana.

Namun, tujuh di antaranya terbukti melanggar peraturan yang ada. Kemudian, ketujuh WNA ilegal itu digelandang menuju Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya.