Selasa, 26 February 2019 10:15 UTC
Pemilu. Foto: Unplash.com
JATIMNET.COM, Jakarta – Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP-elektronik, sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
"Syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi,” kata Zudan, Selasa 26 Februari 2019.
Bentuk KTP Elektronik bagi WNA hanya dibedakan dari kolom kewarganegaraan dan jangka waktunya terbatas bukan seumur hidup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.
BACA JUGA: Tak Punya KTP, Umar Patek Kesulitan Nyoblos Saat Pemilu
:KTP Elektronik untuk WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," tambah Zudan.
Menurutnya, dasar WNA mempunyai KTP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Di mana dalam aturan itu disebutkan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin.
BACA JUGA: Mahfud MD Blak-Blakan Soal Punya Empat KTP
"Pasti tidak bingung, saya jamin orang TPS (tempat pemungutan suara) yang bisa membaca dan menulis pasti tidak akan bingung karena tinggal dibaca. Ada tulisannya warga negara mana," ungkap Zudan.
Sedangkan untuk penulisan masa berlaku, menurut Zudan tergantung berapa lama WNA itu mengantongi izin tinggal sehingga KTP-El untuk WNA juga berbeda dengan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang sudah lebih lazim digunakan oleh WNA.
"KITAS itu untuk tinggal sementara. Kalau KITAS diterbitkan dengan surat keterangan domisili sedangkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk yang sudah izin tinggal tetap diterbitkan dengan KTP Elektronik," tambah Zudan. (ant)